JAKARTA, GRESNEWS.COM – Hukuman mati dianggap sudah relevan bagi sistem hukum di Indonesia khususnya untuk kasus narkoba. Sehingga ke depannya secara bertahap hukuman mati harus dihapus sambil betul-betul melaksanakan pemberantasan narkoba dengan mekanisme penegakan hukum yang ketat.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Gerindra Desmon J Mahesa mengatakan sebagai negara modern ke depan Indonesia harus menghapuskan hukuman mati. Meskipun begitu, putusan hukuman mati yang sudah dilakukan harus tetap dieksekusi karena undang-undang masih menyebutkan adanya aturan hukuman mati.

"Kami (DPR) akan perbaiki ini semua dalam KUHAP dan KUHP untuk menjadi catatan agar hukum mati dihapuskan," ujar Desmod saat dihubungi Gresnews.com, Sabtu (25/4).

Ia mengatakan upaya DPR memperbaiki aturan mengenai hukuman mati ini sesuai keinginan masyarakat. Upaya ini perlu juga ada perbaikan di sektor penegakan hukum. Tidak hanya itu, perbaikan sistem kemasyarakat juga diperlukan untuk mencegah maraknya peredaran narkoba.

Terkait hal ini, peneliti LIPI Adriana Elisabeth mengatakan sikap presiden yang tidak mentolerir persoalan narkoba hingga berujung pada eksekusi mati diperkirakan tidak dikoordinasikan ke kementerian luar negeri. Padahal muncul persoalan bilateral bahwa Indonesia jadi tidak bisa berhubungan baik dengan negara lain yang warga negaranya dieksekusi mati disini.

"Tapi Indonesia juga mengalami sendiri bagaimana warga negara Indonesia yang dihukum mati di negara lain," ujar Adriana usai diskusi di Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu (25/4).

Ia menilai hukuman mati bukan satu-satunya cara untuk menghentikan perdagangan narkoba. Sebab percuma saja menghukum mati terpidana narkoba ketika di dalam lembaga pemasyarakatan sendiri masih marak perdagangan narkoba. Sehingga ia pun mempertanyakan penegakan hukum untuk hal tersebut.

Terkait penegakan hukum, menurutnya perlu dipertanyakan juga kenapa narkoba begitu masuk ke Indonesia. Ia menilai Indonesia lemah dari segi pengamanan terhadap perdagangan narkoba. Sehingga dalam pengamanan dan penegakan hukum tidak hanya dilakukan aparat penegak hukum tapi perlu koordinasi dan sinergi antar kelembagaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah siap mengeksekusi 10 terpidana mati gelombang dua. Kepastian waktu eksekusi tinggal menunggu satu terpidana mati yang masih mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Eksekusi mati gelombang terpidana telah dilakukan pada Januari 2015 sebanyak enam orang.

BACA JUGA: