JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kecaman mengalir pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan 40 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) pada Senin (18/1) . Mereka kecewa gugatan yang diajukan gugur hanya karena telat mengajukan permohonan dalam hitungan menit. Dari 40 perkara yang diputus itu, 34 diantaranya kandas karena melewati batas waktu proses pendaftaran gugatan yang telah diatur dalam Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2015 tentang batas waktu pendaftaran gugatan PHP Kada 3 x 24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

Menanggapi putusan MK itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, keputusan Mahkamah yang mengedepankan batas waktu 3 x 24 jam dalam mempertimbangkan perkara sengketa PHP Kada sudah tepat. Ia mengatakan, dari pemilu ke pemilu persyaratan batas tenggat waktu 3 x 24 jam merupakan syarat yang selalu digunakan dan diterapkan secara ketat oleh MK.

"Justeru aneh kalau MK mengabaikan syarat tenggat waktu pengajuan perselisihan hasil pilkada ini," kata Titi Anggraini kepada gresnews.com Selasa, (19/1).

Ia pun membantah penilaian para pemohon sengketa PHP Kada yang mengatakan keputusan MK yang mempersoalkan tenggat waktu itu merupakan pemahaman yang bersifat kaku dalam memaknai Pasal 157 UU Pilkada tersebut. Justru ia menilai bahwa ketentuan itu merupakan syarat non diskriminasi yang diterapkan sejak lama.

"Jadi sebenarnya keseriusan dan kesungguhan pasangan calon juga diuji untuk menerapkan secara konsisten ketentuan tenggat waktu 3×24 jam tersebut," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sofyan Kaepa - Trin Lulumbadari Kabupaten Banggai Laut, Wahyudi mempersoalkan keputusan MK yang menolak gugatan kliennya karena pengajuan permohonan PHP Kada telah lewat 3 menit dari tenggat waktu 3 x 24 jam yang diatur dalam UU Pilkada.

Padahal, lanjutnya, keterlambatan 3 menit ketika pendaftaran PHP Kada yang dialami oleh pihaknya itu merupakan kendala teknis prosedural pendaftaran yang diatur oleh MK. "Karena ini kan terlambat klik pendaftaran saja sebenarnya. Dan itu karena prosedur di MK sendiri, bukan dari kita," katanya usai menghadiri persidangan PHP Kada di MK.

Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum dari pasangan calon Husnul Khuluq - Ach. Rubaie dari Kabupaten Gresik, Muhammad Sholeh. Ia menyesalkan penolakan yang dilakukan oleh sembilan hakim MK yang terlambat hanya 7 menit dari batas tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 157 UU Pilkada dan PMK Nomor 1 Tahun 2015 itu.

Menurutnya, MK tidak mempertimbangkan substansi permasalahan yang terjadi selama proses pemilukada berlangsung. Padahal, pihaknya telah mengajukan sejumlah alasan serta bukti-bukti atas pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon terpilih yang diduga melibatkan pihak termohon (KPU).

"Putusan MK ini adalah preseden buruk bagi lembaga peradilan yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa Pilkada," kata Sholeh.

TERBITKAN SK - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, setelah sembilan hakim MK telah memutuskan 40 perkara PHP Kada melalui putusan sela kemarin. KPU segera menginstruksikan seluruh KPU di 40 daerah itu untuk menggelar rapat pleno terbuka.

"Rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Karena kemarin kan yang ditetapkan itu hanya hasil rekapitulasi perhitungan suara pasangan calon," kata Hadar Nafis Gumay saat ditemui di MK, Senin (18/1).

Ia menambahkan, putusan MK terhadap 40 daerah yang telah gugur dalam perkara sengketa PHP Kada ini akan menjadi acuan hukum bagi KPU di daerah-daerah dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU tentang penetapan pemenang hasil Pilkada 2015 silam.

"Mungkin dalam waktu satu hari setelah kita mendapatkan putusan ini kami akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka dan menetapkan pasangan calon terpilih di 40 daerah ini," ujarnya.

Menurutnya pihaknya telah mengapresiasi putusan hakim MK yang telah menyelesaikan proses sengketa dalam putusan sela tahap pertama sesuai dengan tahapan proses penyelesaian sengketa PHP Kada di MK. Ia pun berharap seluruh pemohon dalam perkara ini dapat menghormati putusan sembilan hakim MK tersebut.

"Karena putusan ini sudah final dan mengikat," tegasnya.

GELAR RAPAT PERMUSYAWARATAN HAKIM – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, hari ini Sembilan hakim MK masih menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas sisa perkara yang sudah melewati tahap sidang pendahuluan dua pekan lalu. Namun ia mengaku masih belum mengetahui jadwal persidangan lanjutan untuk 107 perkara PHP Kada yang tersisa di MK.

"Sampai saat ini perkara yang lain masih dalam tahap pembahasan dan belum ada jadwal sidang lanjutan," kata Fajar Laksono di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/1).

Hanya saja, lanjutnya, jika mengacu pada jadwal yang sudah ditentukan, mahkamah rencananya kembali menggelar sidang dengan agenda putusan sela tahap dua pada hari Kamis (21/1).

Diketahui sebelumnya, Senin (18/1) kemarin, sembilan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat telah menolak 35 perkara PHP Kada yang masuk ke MK. Dari 35 perkara PHP Kada tersebut, Mahkamah menolak 34 permohonan para pemohon dengan alasan yang sangat teknis, yaitu menyangkut ketentuan Pasal 157 ayat 5 UU Pilkada, yang telah dikuatkan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 5 ayat 1 tentang batas waktu pengajuan permohonan maksimal 3 x 24 jam setelah pengumuman hasil penetapan rekapitulasi suara oleh KPU.

34 perkara PHPKada yang dinyatakan gugur karena waktu pendaftarannya sudah melebihi batas tenggang waktu 3 X 24 jam setelah pengumuman hasil penetapan rekapitulasi suara oleh KPU adalah, Kab.Gresik, Kab.Solok, Kab.Yalimo, Kab.Dompu, Kab.Melawi, Kab.Skadauw, Kab.Yahukimo, Kab.Boven Digoel, Kab.Asmat, Kab.Tanah Datar, Kab.Pasaman (Sumatera Barat), Kab.Tomohon, Kab.Gowa (Sulsel), Kab.Kepulauan Selayar (Sulsel), Kab.Hulu Sungai Tengah, Kab.Humbang Hasundutan, Kab.Siak, Kab.Pemalang, Kab.Bone Molango, Kab.Pohuwato, Kab.Tapanuli Selatan, Kab.Manokwari, Kab.Kaimana, Kab.Buru Selatan, Kab.Bengkulu Selatan, Kab.Kutai Barat, Kab. Banggai Laut, Kab.Kepulauan Aru, Kab.Sumba Timur, Kab.Mamuju Utara, Kab. Maluku Barat Daya, Kab.Nabire, Kota Tidore Kepulauan dan Kab.Poso.

Sementara, satu permohonan lainnya yaitu gugatan tentang calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan lembaga pemantau yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Tasikmalaya juga ditolak oleh MK dengan alasan para pemohon tidak memiliki legal standing sebagai lembaga pemantau yang terdaftar dan tersertifikasi untuk melakukan pemantauan selama proses Pilkada serentak 9 Desember 2015 oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohonan tidak dapat diterima atau ditolak," kata Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1) kemarin.

Selain menolak 35 gugatan sengketa PHPKada, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat juga membacakan penetapan atas pencabutan lima perkara PHPKada yang dicabut oleh para pemohon. Dalam pertimbangannya, Arief mengatakan, bahwa penarikan perkara telah dilakukan oleh pemohon, baik secara langsung ataupun melalui surat yang disampaikan melalui kuasa hukum pemohon. Ia pun menegaskan, bagi perkara yang sudah ditarik oleh para pemohon, maka perkara tersebut tidak dapat diajukan atau diperkarakan lagi ke MK.

Adapun lima perkara yang dicabut oleh pemohonnya adalah :
1. Perkara nomor147/PHP.BUP-XIV/2016 terkait Pemilukada Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumut, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Poltak Sitorus - Robinson Tampubolon.

2. Perkara nomor 146/PHP.BUP-XIV/2016, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Yesaya Merasi - Paulinus Wanggimop.

3. Perkara nomor 142/PHP.BUP-XIV/2016, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, yang dimohonkan oleh paslon nomor urut 2, Aria Lukita Budiman - Epan Tolani.

4. Perkara nomor 50/PHP.BUP-XIV/2016. pasangan calon nomor urut 2 dari Kabupaten Kotabatu, Iqbal Yudiannoor – Sahidudin.

5. Perkara nomor 27/PHP.BUP-XIV/2016. Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 5, Askar HL - Nawawi Burhan. (Rifki Arsilan)

BACA JUGA: