JAKARTA, GRESNEWS.COM - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Suhadi mengumumkan tiga putusan kasasi terkait penanganan pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konsitusi (MK) pada 2013. Putusan pertama terkait dengan penolakan kasasi mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sehingga ia tetap akan dipenjara seumur hidup.

Kedua, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Susi Tur Handayani yang merupakan advokat yang ikut terlibat suap bersama Akil. Susi pun divonis 7 tahun penjara. Ketiga, MA mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menolak kasasi terdakwa Ratu Atut Chosiyah. Hasilnya ia divonis penjara 7 tahun.

"Salah satu pertimbangannya majelis menganggap korupsi yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana extraordinary crime (luar biasa) yang mendapat perhatian masyarakat juga menyangkut keuangan negara," ujar Juru Bicara MA Suhadi kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Rabu (25/2).

Terkait hal ini, sebelumnya Akil mengatakan menerima hasil putusan MA. Setelah ini ia masih akan mengusahakan pengajuan Peninjauan Kembali dan grasi. "Kita jalani dulu. Kan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap-red)," ujar Akil di Bareskrim Polri (23/2).

Sebelumnya, Akil dan Susi divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Tubagus C Wardhana yang merupakan suami Bupati Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany terkait penanganan sengketa pilkada Lebak Banten pada Oktober 2013.

BACA JUGA: