JAKARTA, GRESNEWS.COM – Indonesia dinilai telah melakukan langkah mundur dalam penegakan dan perlindungan HAM di ASEAN. Pasalnya Indonesialah yang lebih dulu mempromosikan soal HAM dan demokrasi di lingkungan ASEAN, namun kini Indonesia menjadi negara yang termasuk rajin melaksanakan hukuman mati.

Wakil Indonesia di Komisi ASEAN untuk Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Perempuan dan Anak (ACWC) Lily Purba menjelaskan dari 10 negara anggota ASEAN, hampir semuanya memberlakukan hukuman mati dalam sistem peradilannya. Tapi dua negara yaitu Kamboja dan Filipina sudah tidak menerapkan hukuman mati di negaranya untuk pelaku kejahatan narkotika.

"Hukuman mati ini merupakan hal yang memprihatinkan karena Indonesia bisa disebut sebagai negara yang cukup maju dalam penegakan HAM di tingkat ASEAN," ujar Lily dalam konferensi pers hukuman mati di gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (24/4).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Indonesia untuk Komisi HAM ASEAN (AICHR) Dian Ansyar mengatakan, kecenderungan hukuman mati di ASEAN sebenarnya sejalan dengan perkembangan global untuk menghapuskan hukuman mati. Dari 10 negara ASEAN, Kamboja dan Filipina sudah menghapus hukuman mati dan negara lainnya mengubah hukuman mati secara bertahap.

"Singapura yang sering dianggap sebagai negara yang keras menerapkan hukuman mati saat ini sejak 2013 sudah meninjau ulang kasus terpidana yang dihukum mati untuk kejahatan narkoba dan pembunuhan. Lalu hukuman mati juga sudah mulai diubah ke hukuman yang lebih ringan," ujar Dian pada kesempatan yang sama.

Ia mencontohkan Myanmar yang saat ini sedang melakukan reformasi politik dari pemerintah yang otoriter juga telah menghentikan eksekusi terhadap terpidana mati. Lalu Brunei Darussalam dan Laos juga mulai menghentikan praktik hukuman mati. Begitu Indonesia yang selama 5 tahun terakhir pemerintahan melakukan moratorium hukuman mati.

Menurut Dian, dengan kembali memulai eksekusi hukuman mati menjadi sebuah langkah mundur bagi Indonesia. Sebab Indonesia menjadi negara yang sejak lama mempromosikan HAM dan demokrasi di ASEAN. "Eksekusi mati ini mengakibatkan posisi wakil Indonesia di ASEAN menjadi sulit," ujarnya.

Pada tahun 2012 terdapat deklarasi HAM ASEAN yang ditandatangani 10 kepala Negara ASEAN telah secara tegas menjamin hak hidup bagi warga negara ASEAN. Di tingkat global negara-negara ASEAN juga telah menerima rekomendasi dari dewan HAM PBB untuk meratifikasi penghapusan hukuman mati. Sikap pemerintah Indonesia yang masih menerapkan adanya vonis hukuman mati menurutnya malah memutar balik arah perlindungan HAM yang telah memperoleh kemajuan.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan eksekusi mati gelombang pertama terpidana mati sebanyak enam orang. Kini eksekusi mati memasuki gelombang kedua.

Tercatat 9 orang sudah mendapatkan putusan final soal peninjauan kembali atas kasus masing-masing. Pelaksanaan eksekusi mati hanya tinggal menunggu satu orang yang proses hukum peninjauan kembalinya masih diproses di Mahkamah Agung.

BACA JUGA: