JAKARTA, GRESNEWS.COM - Yayasan Supersemar kembali melawan. Yayasan yang berjaya di era Orde Baru ini menolak putusan Peninjauan Kembali (PK) soal kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar dengan diwajibkan bayar sebesar Rp4,4 triliun. Yayasan Supersemar menggugat Kejaksaan Agung dan Presiden RI. 

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada 17 Desember lalu, atau sepekan sebelum sidang aanmaning (pemanggilan) untuk eksekusi putusan MA pada 23 Desember 2015. Dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan ini diregister dengan nomor perkara 783/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL.

Materi gugatan tentang perbuatan melawan hukum dengan Tergugat I Kejaksaan Agung dan Presiden RI selaku Tergugat II. Gugatan didaftarkan oleh kuasa hukum Yayasan Supersemar, Denny Kailimang yang juga bertugas menjadi wakil dalam sidang aanmaning.

Sementara itu Kejaksaan Agung langsung bereaksi. Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Bambang Setio Wahyudi mengaku sejak awal telah memprediksi adanya gugatan atas keberatan Yayasan Supersemar. Kejagung mengaku siap menghadapi tuntutan tersebut.

"Bisa saja itu hak dia (gugatan). Kita hadapi. Seperti kita prediksi, keberatan (Yayasan Supersemar) melalui gugatan," kata Bambang, Selasa (29/12).

Hanya Bambang menegaskan, gugatan tersebut seharusnya tidak menghalangi eksekusi. Menurut Jamdatun, gugatan tersebut merupakan langkah Yayasan Supersemar untuk memperlambat eksekusi putusan MA.

Gresnews.com hingga kini belum bisa mengonfirmasi Kuasa Hukum Yayasan Supersemar Denny Kailimang mengenai gugatan yang diajukan Yayasan Supersemar terhadap Kejagung dan Presiden.

Sebelumnya, sidang aanmaning pada 23 Desember lalu batal digelar lantaran ketidakhadiran pihak Yayasan Supersemar maupun kuasa hukumnya. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna menyebutkan sidang aanmaning batal digelar karena Denny Kailimang beralasan sedang ada kegiatan di luar kota yang tak bisa ditinggalkan. "Sehingga memohon untuk ditunda," katanya.

Pemberitahuan itu disampaikan lewat surat. Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan sidang aanmaning ditunda hingga 6 Januari 2016. Made saat itu berharap Yayasan Supersemar tidak memperlambat proses eksekusi.

BLOKIR ASET - Sebelumnya, Jamdatun mengungkapkan Kejagung melalui Pusat Penelusuran Aset (PPA) telah mengirimkan surat permohonan pemblokiran aset Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per tanggal 18 Desember lalu. "PPA sudah melakukan pemblokiran, tanggal 18 dikirimkan ke PN Jaksel, tapi belum ada jawaban," ucap Bambang.

Dirinya menyebutkan dalam upaya penelusuran aset ataupun pemblokiran, Kejagung turut bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lebih jauh Bambang memastikan adanya perkembangan dari penelusuran aset yang dilakukan oleh PPA dan jaksa intelijen. Ada perkembangan jumlah aset yang ditelusuri.

Data diperoleh Jamdatun, PPA melaporkan adanya beberapa aset Yayasan Supersemar yang sudah berhasil ditelusuri yang berlokasi di Jakarta dan luar Jakarta.

Jaksa Agung M Prasetyo dalam kesempatan berbeda mengungkapkan data diperoleh dari PPATK akan digunakan sebagai dasar memverifikasi dengan pihak terkait dalam hal ini ahli waris mantan presiden almarhum Soeharto. "Kita sedang menelusuri aset-aset Supersemar yang tersebar dimana-mana. Kita minta data-data dari PPATK juga. Jadi kita bergerak, tidak harus teriak-teriak dulu. PPATK sudah memberikan data-datanya," kata Jaksa Agung.

Mahkamah Agung diketahui mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejagung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar. Putusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/PDT/2015 menyebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara.

Perkara ini sendiri berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas tudingan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa ditengarai justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Bank Duta US$ 420 juta, PT Sempati Air Rp13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar.

BERPINDAH TANGAN - Bukan perkara mudah memverifikasi aset-aset Yayasan Supersemar. Kejaksaan Agung mengaku verifikasi Yayasan Supersemar terkendala karena banyaknya pemindahtanganan kepemilikan.

Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi menegaskan jajarannya bukan bersikap lambat dalam penelusuran aset Yayasan Supersemar. Menurutnya penelusuran aset harus dilakukan secara teliti sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.

Untuk itu Kejagung melibatkan pihak ahli untuk memastikan apakah aset milik Yayasan Supersemar masih atas kepemilikan yang sama. Penelusuran aset sudah ada progres, tapi tim jaksa masih perlu meyakinkannya karena khawatir aset tercampur dan bukan atas nama Yayasan Supersemar. Karena sudah ada yang berpindah tangan.

"Kami libatkan ahli untuk memilah dan memastikan apakah aset-aset yang memang benar milik Yayasan Supersemar atau ahli waris. Kita upayakan semaksimal mungkin aset bisa tereksekusi sesuai putusan Makhamah Agung (MA)," lanjutnya.

Bambang, Jamdatun pengganto Noor Rochmat ini juga membantah tudingan Kejagung bersikap lambat dalam mendesak proses eksekusi agar segera dilakukan oleh PN Jaksel.

"Kami tunggu hasil annmaning, mau bayar sukarela atau eksekusi paksa. Ini bukan memperlambat," kata Bambang sebelumnya.

BACA JUGA: