JAKARTA, GRESNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini masih melakukan rapat pleno untuk menentukan jadwal pemilihan kepada daerah susulan di beberapa daerah. Namun, hingga Selasa (29/12) malam KPU masih tampak gamang untuk menetapkan jadwal.

Padahal dua dari tiga daerah yang pikadanya tertunda sudah tak ada hambatan hukum lagi. Mahkamah Agung (MA) sudah memenangkan pihak KPU dalam gugatan pilkada di Kabupaten Fakfak, Papua Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ketua KPU RI Husni Kamil Malik beralasan, pihaknya hingga saat ini masih membahas seluruh persiapan terkait rencana pelaksanaan pilkada di kedua daerah itu. Hanya saja ia mengaku KPU masih belum menentukan tanggal pasti pelaksanaan Pilkada susulan di dua daerah itu.

"Belum, masih dirapatkan dulu, sabar ya," kata Husni Kamil Manik disela-sela rapat pleno komisioner KPU di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (29/12).

Komisioner KPU lainnya Arief Budiman sedikit memberikan gambaran bahwa pilkada di kedua wilayah itu akan dilaksanakan pada Januari 2016 mendatang. "Untuk tanggal belum bisa dipastikan," katanya.

Saking bingungnya menetapkan tanggal. Arief mengatakan, KPU berencana untuk menyerahkan kepada KPUD Papua Barat dan KPUD Kalteng untuk menentukan tanggal pelaksanaan pilkada susulan. Hal itu dilakukan dengan asumsi KPU di dua daerah itu lebih mengetahui dan mengerti bagaimana kondisi serta kesiapan pelaksanaan pilkada susulan di dua daerah itu.

"Kita persilakan kepada teman-teman untuk menentukan karena kondisi di tiap daerah itu berbeda-beda. Kita perintahkan agar menyelenggarakan pemungutan suara pada bulan Januari tahun 2016 di hari libur, atau hari yang diliburkan," kata Arief.

Dalam pelaksanaan pilkada susulan ini, lanjut Arief, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan KPU di dua daerah itu. Hal ini dilakukan guna memastikan perangkat yang harus dipersiapkan menuju pelaksanaan teknis pilkada susulan di dua daerah tersebut.

Menurut Arief, sebelum menggelar pilkada susulan di daerah-daerah tertunda, KPUD harus melakukan beberapa persiapan. Diantaranya adalah, mengubah Surat Keputusan (SK) KPU yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh KPU Pusat terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember.

Selain itu, KPUD juga harus memastikan kesiapan anggaran dana dan logistik untuk pelaksanaan pilkada susulan nanti. Kemudian, lanjut Arief, KPUD juga harus memastikan kesiapan panitia penyelenggara pemilu baik PPS, PPK, maupun KPPS di lapangan, apakah perangkat panitia adhoc itu masih bisa digunakan atau tidak.

Yang tidak kalah lebih penting lagi, lanjutnya adalah, melakukan sosialisasi pelaksanaan pilkada susulan kepada masyarakat di daerah yang mengalami penundaan. Alasannya, pilkada susulan pasti memiliki suasana yang berbeda bagi masyarakat.

Arief berharap seluruh panitia penyelenggara pilkada susulan dapat memaksimalkan komunikasi dan sosialisasi pelaksanaan pilkada susulan kepada masyarakat luas di dua daerah itu. "Kita minta kepada mereka untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tanggal pemungutan suara yang baru nanti," tegasnya.

MENUNGGU KEPASTIAN HUKUM – Dengan ditetapkannya pelaksanaan pilkada susulan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), artinya saat ini KPU masih menyisakan pekerjaan rumah lainnya, yaitu pelaksanaan Pilkada susulan di tiga daerah lainnya yang juga sempat tertunda.

Menyikapi hal ini, Arief pun menegaskan, pelaksanaan pilkada susulan di tiga daerah lainnya, yaitu Kota Manado, Kabupaten Pematang Siantar, dan Kabupaten Simalungun masih menunggu kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA). Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan kasasi ke MA atas keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pilkada Kota Manado dan Kabupaten Simalungun.

Sementara, untuk Kabupaten Pematang Siantar, hingga saat ini pihaknya masih menunggu putusan pengadilan PTUN untuk kemudian baru akan ditindaklanjuti hingga memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

"Sementara daerah yang lain, ada dua daerah yaitu Kota Manado dan Kabupaten Simalungun sudah ada putusan dari PTUN, sikap kami adalah melakukan kasasi ke MA. Untuk Kabupaten Pematang Siantar kami masih menunggu putusan PTUN," kata Arief menjelaskan.

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Carateker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Engelbert Jojo Rohi mengatakan, Mahkamah Agung (MA) harus memprioritaskan perkara kasasi terkait proses pilkada di tiga daerah lainnya. Putusan kasasi MA adalah sebuah keputusan hukum yang final dan mengikat, sehingga KPU dapat melaksanakan perhelatan pemilihan kepala daerah yang sempat tertunda sebelumnya.

Hal dinilai penting agar proses tahapan Pilkada Serentak gelombang pertama ini dapat segera selesai. Jojo mengaku bisa memahami posisi KPU yang saat ini hanya menunggu bola dari MA untuk melaksanakan pekerjaan rumahnya yang tertunda akibat putusan PTUN itu.

"Jadi MA memang harus memprioritaskan daerah-daerah yang belum melaksanakan pilkada, kepastian hukum ini sangat penting agar proses pergantian kepemimpinan di daerah itu bisa berjalan. Karena begini, KPU kan saat ini standby saja menunggu keputusan keluar, begitu keputusan keluar mereka tinggal menindaklanjutinya saja," ujarnya kepada gresnews.com melalui sambungan seluler. (Gresnews.com/Rifki Arsilan)

BACA JUGA: