JAKARTA, GRESNEWS.COM – Pemerintah diwajibkan memberantas aksi perusakan hutan. Perintah ini jelas tertuang dalam Pasal 8 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Perusakan hutan merupakan kejahatan lintas negara yang terorganisasi (transnational organize crime) sehingga masuk kategori kejahatan luar biasa. Bagi siapa saja yang mengetahui kejahatan ini, agar tidak takut melapor dan bersaksi karena dilindungi undang-undang.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, dampak perusakan hutan sangat besar bagi keberlanjutan hidup manusia. Karena itu, sudah sepantasnya kejahatan ini diungkap dan diberantas sehingga menimbulkan efek jera. "Mengungkap kejahatan ini perlu dukungan masyarakat, bahkan pelaku kejahatan itu sendiri," kata Semendawai dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Jumat (22/5).

Menurut Semendawai, dalam Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang P3H diatur mengenai perlindungan bagi mereka yang menjadi saksi, pelapor dan informan dalam kejahatan perusakan hutan, mulai saat menjalani proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan. Kewajiban memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya indikasi perusakan hutan, juga disebutkan secara jelas pada Pasal 60.

Bagi yang mau melapor, kata Semendawai, selayaknya diberikan perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga yang bersangkutan tidak merasa terancam atau terintimidasi, baik hak maupun jiwa. "Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan, diharapkan tercipta suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak lagi takut melaporkan tindak pidana yang diketahui kepada penegak hukum," ujar Semendawai.

LPSK, kata Semendawai, mendapatkan mandat dari undang-undang untuk melindungi saksi/korban. Namun, ada beberapa hal yang menjadi acuan LPSK memberikan perlindungan sesuai Pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 2014 Atas Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, antara lain sifat pentingnya keterangan saksi/korban, tingkat ancaman, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi/korban, serta rekam jejak pidana saksi/korban.

Terkait hal ini, Kepala Sub Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan Wilayah I, Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Edward Sembiring mengatakan, lahirnya UU P3H berikut tujuan yang ingin dicapai, adalah untuk pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Laju kerusakan hutan di Indonesia memang sudah sangat mengkhawatirkan. Saking parahnya, Indonesia kembali masuk dalam daftar Guinness Book of World Records sebagai negara dengan tingkat deforestasi tercepat di dunia, dengan tingkat kehilangan lahan hutan sekitar setara 300 kali lapangan sepak bola setiap jamnya.

Sebelumnya, Indonesia juga tertera dalam Guinness World Records dengan tingkat kehilangan areal hutan mencapai 2 persen atau 1,8 juta hektare per tahunnya, antara tahun 2000-2005. Pencatatan kala itu berdasarkan laporan dari organisasi pemerhati lingkungan hidup Greenpeace.

Saat ini Greenpeace masih melakukan penelitian baru mengenai degradasi hutan di Indonesia. Menurut Bustar Maitar dari Greenpeace, meski pemerintah sibuk membantah, secara umum kondisi kerusakan hutan di Indonesia masih memprihatinkan. Apalagi dengan adanya pelebaran areal lahan kelapa sawit di Indonesia.

"Secara keseluruhan kondisi hutan di Indonesia berada dalam situasi yang sangat terancam. Yang paling banyak direncanakan adalah perkebunan kelapa sawit. Ada dua puluh juta lebih hektare lahan kelapa sawit yang direncanakan. Belum semuanya dibuka. Namun ini berpotensi untuk membuka lahan hutan besar-besaran di Indonesia. Ekspansi atau perluasan kebun kelapa sawit masih terjadi. Kondisi ini menurut Greenpeace akan tetap sama, sampai pemerintah menerapkan penghentian penebangan hutan di Indonesia. Situasinya tak banyak berbeda," kata Bustar.

Antara tahun 1987-1997 departemen kehutanan menyatakan tingkat laju deforestasi 1,8 juta hektare per tahunnya. Kemudian melonjak menjadi 2,8 juta hektare. Namun menurut pemerintah laju deforestasi antara 2000-2006 adalah 1,08 juta hektare per tahunnya.

BACA JUGA: