JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ketahuan punya banyak tempat "favorit" untuk "mencuci" uang hasil kejahatannya dalam kasus korupsi pembelian saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar. Nazaruddin ternyata tak cuma mencoba menghapus jejak uang hasil kejahatan itu dengan cara menaruh uang tersebut di Mandiri Sekuritas.

Ternyata, Nazar juga mencoba mengalihkan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itu dengan membeli sejumlah saham di beberapa perusahaan besar lainnya. Misalnya, saham Bank Niaga, Bank Negara Indonesia (BNI), PT Krakatau Steel, PT Gudang Garam, PT Berau Coal Energy, PT Jaya Agra Wattie, Obligasi Sukuk Negara Ritel yang artinya surat berharga syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh negara.

Hal itu terungkap dalam persidangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin selama periode 2009-2010 yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12). Dalam periode tersebut, mantan bendahara umum Partai Demokrat ini didakwa melakukan pencucian dana yang diduga dari hasil korupsi sebesar Rp83,6 miliar.

Untuk mengelabui aparat penegak hukum, Nazar didakwa telah memecah pembelian saham itu kepada beberapa perusahaan yang merupakan anak dari Permai Grup yang memang dikuasai olehnya. Nazar tercatat mempunyai 33 perusahaan yang sebagian diantaranya digunakan untuk mencuci uang.

Nama-nama perusahaan itu adalah PT Anugrah Nusantara, PT Anak Negeri, PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawala Abadi, PT Extratech Technologi Utama, PT Darmakusumah, PT Pacific Putra Metropolitan, PT Panahatan, dan PT City Investment. Selain itu ada juga PT Mahkota Negara, PT Mega Niaga, PT Dulamayo Raya, PT Buana Ramosari Gemilang, PT Alfindo Nuratama Perkasa, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Nuri Utama Sanjaya, PT Marrel Mandiri, PT Borisido Jaya, serta PT Darmo Sipon.

Ditambah lagi dengan PT Putra Utara Mandiri, PT Ananto Jempiter, PT Karya Sinar Felix, PT Sean Hulbert Jaya, PT Bunga Lestari, dan PT Calista Matra Medika. Kemudian ada PT Kolam Intan Prima, PT Inti Karya Plasma Perkasa, Talent Center Pte. Limited, PT Rajawali Kencana Abadi, PT Sanjico Abadi, PT Intektama Globalindo, PT Yorisda Abadi, dan PT Mekar Harum Abadi.

"Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian saham dan obligasi sukuk melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup ataupun nama orang lain," kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaannya.

Nazaruddin didakwa melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Muhajidin Nur Hasim, Muhammad Nasir, Neneng Sri Wahyuni, Aryu Devina dan Amin Andoko. "Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain," kata Kresno.

Jaksa memaparkan Nazaruddin juga membayarkan atau membelanjakan uang untuk membeli tanah dan bangunan, menitipkan harta kekayaan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

"Bahwa harta kekayaan terdakwa yang dengan sengaja ditempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dengan saldo akhir seluruhnya Rp50.205.544.915 (Rp50,20 miliar)," sebut Jaksa.

Nazaruddin juga diketahui membeli tanah dan bangunan seluruhnya bernilai Rp33.194.571.000 (Rp33,1 miliar) dan menitipkan tanah dan bangunan dengan cara seolah-olah dijual atau dialihkan kepemilikannya senilai Rp200.265.000 (Rp200 juta).

"Yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPR periode 2009-2014 karena penghasilan resmi terdakwa sebagai anggota DPR tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa sebagai anggota DPR," kata Jaksa Kresno.

Nazaruddin dalam dakwaan ketiga diancam pidana dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan e UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1).

Pada dakwaan kedua Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total sekitar Rp627 miliar periode tahun 2010-2014. Sehingga total keseluruhan pencucian uang Nazaruddin dari tahun 2009-2014 sebesar sekitar Rp 710 miliar.

SAHAM PT GARUDA - Terkait pembelian saham Garuda, Nazar melakukan pembelian saham PT Garuda Indonesia menggunakan PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technologi Utama dan PT Pacific Putra Metropolitan yang totalnya mencapai Rp300,85 miliar.

Pada 9 Februari 2011, PT Permai Raya Wisata membeli saham PT Garuda Indonesia dengan kode GIAA sebanyak 29.973.500 lembar saham dengan harga per lembar sahamnya sebesar Rp750 sehingga total harga pembelian sekitar Rp22,704 miliar. Saham tersebut dibeli menggunakan uang yang sebelumnya telah ditempatkan pada sub rekening efek Mandiri Sekuritas.

Selanjutnya pada 20 Juni 2011, saham berkode GIAA sebanyak 29.973.500 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus) lembar tersebut dijual melalui Recapital Securities kepada perusahaan yang berada di bawah kendali Permai Grup lainnya, yakni Talent Center Pte. Limited dengan harga per lembar sahamnya Rp550 sehingga total harga penjualan sekitar Rp16,485 miliar.

Pada 9 Februari 2011, PT Cakrawaja Abadi membeli saham PT Garuda Indonesia dengan kode GIAA sebanyak 49.636.500 lembar dengan harga per lembar sahamnya Rp750 sehingga total harga pembelian sebesar Rp37,599 miliar. Saham tersebut dibeli menggunakan uang yang sebelumnya telah ditempatkan pada sub rekening efek Mandiri Sekuritas.

Selanjutnya pada 16 Juni 2011, saham berkode GIAA sebanyak 49.636.500 lembar tersebut dijual melalui Recapital Securities kepada perusahaan yang berada di bawah kendali Permai Grup lainnya, yakni Talent Center Pte. Limited dengan harga per lembar sahamnya Rp550 sehingga total harga penjualan sekitar Rp27 miliar.

Kemudian, pada tanggal 9 Februari 2011, PT Darmakusumah membeli saham PT Garuda Indonesia sebanyak 54.594.500 lembar, dengan harga per lembar sahamnya Rp750 sehingga total harga pembelian sekitar Rp41 miliar. Saham tersebut dibeli menggunakan uang yang sebelumnya telah ditempatkan pada sub rekening efek Mandiri Sekuritas.

Selanjutnya pada 16 Juni 2011, saham berkode GIAA sebanyak 54.594.500 tersebut dijual melalui Recapital Securities kepada perusahaan yang berada di bawah kendali Permai Grup lainnya, yakni Talent Center Pte. Limited dengan harga per lembar sahamnya Rp550 sehingga total harga penjualan sekitar Rp30 miliar

Pada 9 Februari 2011, PT Exartech Technologi Utama membeli saham PT Garuda Indonesia sebanyak 163.831.500 lembar dengan harga per lembar sahamnya Rp750 sehingga total harga pembelian sebesar Rp124 miliar.

Selanjutnya pada 17 Juni 2011, saham berkode GIAA sebanyak 163.831.500 lembar tersebut dijual melalui Recapital Securities kepada perusahaan yang berada di bawah kendali Permai Grup lainnya, yakni Talent Center Pte. Limited dengan harga per lembar sahamnya Rp550 sehingga total harga penjualan sebesar Rp90 miliar.

"Dengan demikian jumlah total saham PT Garuda Indonesia berkode GIAA yang telah dialihkan dari PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah dan PT Exartech Technologi Utama kepada Talent Center Pte. Limited melalui Recapital Securities adalah sebanyak 298.036.000 lembar," kata Jaksa Kresno.

Pada 9 Februari 2011, PT Pasific Putra Metropolitan membeli saham PT Garuda Indonesia sebanyak 99.152.500 lembar dengan harga per lembar sahamnya Rp750 sehingga total harga pembelian sebesar Rp75 miliar. Saham tersebut dibeli menggunakan uang yang sebelumnya telah ditempatkan pada sub rekening efek Mandiri Sekuritas.

Selanjutnya, 94.704.500 lembar saham diantaranya dijual ke pasar bebas melalui Mandiri Sekuritas. Sedangkan sisanya yakni 4.448.500 lembar masih belum terjual.

Untuk menampung uang hasil penjualan saham tersebut, Nazaruddin melalui Yulius Usman melakukan pembukaan rekening Giro Rupiah pada Bank Standard Chartered nomor 306-08275236 atas nama PT Pacific Putra Metropolitan dan rekening Giro Singapore Dollar pada Bank Standar Chartered nomor 30608275333 atas nama PT Pasific Putra Metropolitan.

Keuntungan hasil penjualan saham yang berada pada sub rekening efek nomor CC001594200175 kode klien GS102 tersebut, pada tanggal 26 Juli 2011 dicairkan sebesar Rp5 miliar dan ditempatkan ke rekening Giro Rupiah pada Bank Standard Chartered nomor 306-08275236 atas nama PT Pacific Putra Metropolitan.

BELI SAHAM BANK MANDIRI - Nazar tampaknya juga tertarik untuk menginvestasikan uang haram miliknya dalam usaha perbankan. Ia membeli saham PT Bank Mandiri dengan modus yang sama, yaitu menggunakan beberapa perusahaan miliknya seperti PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technologi Utama dan PT Pacific Putra Metropolitan.

PT Permai Raya Wisata membeli 959 ribu saham Bank Mandiri pada 14 Februari 2011 dengan harga per lembarnya Rp5.250 sehingga total harga pembelian sekitar Rp5 miliar. Selanjutnya pada 8 April 2011, saham berkode BMRI yang ada seluruhnya sebanyak 991.500 lembar saham, dijual dengan harga per lembar sahamnya Rp6.850,00 (enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sehingga total harga penjualan sebesar Rp6,764 miliar.

Dari transaksi tersebut, Nazar mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,537 miliar yang selanjutnya pada 13 Mei 2011 ditransfer ke rekening nomor 103.0005351354 pada Bank Mandiri Cabang Sabang atas nama PT Permai Raya Wisata, dan selanjutnya ditransfer lagi ke rekening nomor 103.0005467895 pada Bank Mandiri Cabang Sabang atas nama PT Permai Raya Wisata.

Perusahaan Nazar lainnya, PT Cakrawala Abadi juga membeli 1,14 juta lembar saham PT Bank Mandiri pada 14 Februari 2011. Nilai per lembar Rp5.250, sehingga nilai total keseluruhan Rp5,987 miliar. Selanjutnya, keseluruhan lembar saham tersebut dijual dengan harga Rp6.800 per lembar sehingga bernilai Rp7,724 miliar. Dan Nazar pun kembali meraup untung sekitar Rp1,514 miliar.

Kejadian ini terus berlanjut pada perusahaan Nazar lainnya yaitu PT Darmakusumah. Perusahaan itu membeli 1,525 juta lembar saham dengan harga per lembar Rp5.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp8 miliar. Dan pada 31 Maret 2011, seluruh saham itu kembali dijual dengan harga per lembarnya Rp6.650 sehingga total penjualan sekitar Rp10,105 miliar. Nazar pun meraup untung Rp1,8 miliar.

Kemudian PT Exartech Technologi Utama yang juga diperintahkan membeli saham Bank Mandiri sebanyak 2,095 juta saham dengan harga yang sama per lembarnya Rp5.250 dengan total Rp11 miliar. Dan ia kembali menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi yaitu Rp6.800 per lembar yang dijual sebanyak 413 ribu dengan total Rp2,798 miliar.

Kemudian, ia menjualnya lagi sebanyak 1,682 juta lembar dengan harga Rp6.950 dengan total Rp11,648 miliar. Sehingga raupan untung yang dinikmati dari dua penjualan itu sekitar Rp3 miliar.

Selanjutnya PT Pacific Putra Metropolitan membeli 1,9 juta lembar saham yang harganya Rp5.250 sehingga total pembelian Rp9,979 miliar pada 14 Februari 2011. Pada 31 Maret 2011, Nazar kembali menjualnya dengan harga per lembar Rp6.650 denga nilai keseluruhan Rp12,59 miliar. Sehingga keuntungan yang didapat Rp2,283 miliar.

SAHAM KRAKATAU STEEL DAN LAINNYA - Tak puas hanya itu, Nazar juga mengalihkan harta yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi dengan membeli saham PT Krakatau Steel. Ia menggunakan PT Permai Raya Wisata dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

Pada 4 November 2010, PT Permai Raya Wisata melakukan pembelian saham PT Krakatau Steel sebanyak 345.000 lembar dengan total harga pembelian sebesar Rp296 juta. Selanjutnya terhadap saham tersebut pada tanggal 12 November 2010, dilakukan penjualan terhadap seluruh saham tersebut dengan harga per lembar sahamnya Rp1.290, sehingga harga total penjualan sebesar Rp443,268 juta. Uang hasil penjualan saham tersebut kemudian dibelikan saham PT Bank Negara Indonesia atau BNI.

Istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni juga membeli saham itu sebanyak 400 ribu lembar dengan total harga Rp340 juta pada PT Bahana Securities. Keuntungan dari saham itu telah ditarik tunai oleh Neneng sebanyak Rp7,5 juta dan keuntungan yang masih ada di rekeningnya sebanyak Rp7,56 juta.

Nazar kembali membeli saham pada usaha perbankan. Dan kali ini yang disasar adalah BNI. Melalui PT Permai Raya Wisata pada 9 Desember 2010, pembelian dilakukan sebanyak 69.500 lembar saham dengan total harga Rp287 juta. Dan keuntungan atau deviden dari saham itu Rp17,147 juta per 11 Agustus 2015.

Berbeda dengan BNI, Nazar membeli saham di Bank Niaga dengan perusahaannya yang lain yaitu PT Pacific Putra Metropolitan cukup banyak, yaitu 1,023,5 juta lembar saham dengan total pembelian Rp1,248 miliar. Tetapi, sebagian besar sahamnya telah dijual dan yang masih tersisa saat ini hanya 130.500 ribu lembar saham.

Ekspansi Nazar tak hanya sampai situ, dengan menggunakan PT Pacific Putra Metropolitan, ia kembali membeli saham yang kali ini dimiliki PT Gudang Garam. Pembelian dilakukan secara bertahap dengan total 148 ribu lembar dengan total pembelian mencapai Rp10,6 miliar.

Dan ia pun kembali menjualnya juga secara bertahap dengan total penjualan sekitar Rp7,2 miliar. Saat ini, saham itu pun masih ada di PT Gudang Garam sebanyak 52 ribu lembar.

Melalui istrinya, Neneng, Nazar juga menanamkan sahamnya di PT Berau Coal Energy. Pembelian dilakukan melalui Recapital Securities pada 11 Agustus 2010 sebanyak 50 juta lembar saham dengan harga total Rp20 miliar.

Selanjutnya, pada 4 Mei 2011, keseluruhan saham dijual dengan harga Rp26,919 miliar. Ini berarti, tak sampai setahun ia menangguk untung sekitar Rp6,919 miliar. Seluruh hasil penjualan saham tersebut kemudian ditransfer ke rekening nomor 3743045724 atas nama Worldwide International Invesment Pte. Ltd. pada United Overseas Bank Ltd., Anson Branch, yang beralamat di 10 Anson Road #01-01 International Plaza S079903, Singapura.

"Bahwa patut diketahui atau diduga uang yang dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian saham dan obligasi sukuk pada perusahaan sekuritas di KSEI menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup ataupun nama orang lain seluruhnya sebesar Rp374,747 miliar merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPR-RI periode 2009-2014," kata Jaksa KPK lainnya Luki Dwi Nugroho. 

BACA JUGA: