JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta telah memutuskan bahwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet.

Cara yang dilakukan Rizal yaitu dengan mengarahkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pemenang tender proyek. Padahal, selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, proses lelang seharusnya dilakukan secara terbuka dan tidak manipulatif.

Oleh karena itu, majelis menganggap apa yang dilakukan oleh Rizal merupakan penyalahgunaan wewenang dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dengan dakwaan kedua.

"Mengadili, menyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan denda 150 juta, subsidair 2 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Sutio Djumagi Akhirno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/11).

Rizal, sebenarnya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta dan US$4.468. Uang itu merupakan jumlah yang diterimanya dari PT DGI sebagai balas jasa membantu pemenangan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.

Tetapi, karena Rizal telah mengembalikan uang yang jika dikonversi mencapai Rp400 juta itu, maka yang bersangkutan terbebas dari beban tersebut. "Dalam unsur Pasal 18, karena terdakwa telah mengembalikan jumlah uang yang diterimanya sebesar Rp400 juta, maka majelis berpendapat terdakwa tidak lagi dibebani membayar uang pengganti," ujar Hakim Anggota Alexander Marwata.

HARAPAN RIZAL - Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Sutio memberi kesempatan kepada Rizal dan juga tim jaksa untuk memberikan tanggapaNnya. Dan Rizal pun tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

Pada awalnya, Rizal meminta maaf kepada majelis hakim dan juga Tuhan Yang Maha Kuasa atas perbuatan yang dilakukannya. Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak lagi melakukan hal tersebut.

Rizal juga meminta maaf jika dalam proses persidangan ada sikapnya dan para pendukungnya yang mengganggu majelis hakim. "Kami yakin Allah SWT melihat persidangan ini. Kami mohon dimaafkan, dan memang kami meminta kepada Allah yang terbaik masalah ini," ucap Rizal.

Selain itu, Rizal juga memaparkan keberhasilan pembangunan proyek Stadion Jakabaring termasuk Wisma Atlet. Menurutnya, stadion itu telah selesai sesuai dengan waktunya sehingga bisa menyelenggarakan Sea Games ke XXVI pada 2011 lalu.

Dan atas putusan ini, Rizal mengaku menerima dan tidak akan mengajukan langkah hukum yaitu banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian yang menarik, ia juga berharap tim jaksa KPK melakukan hal yang sama.

"Kami menerima putusan ini, kami harap penuntut umum juga menerima putusan ini," pungkas Rizal.

Vonis terhadap Rizal memang cenderung lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 5,5 tahun. Dan putusan ini, belum sampai 2/3 dari permintaan jaksa tersebut. Biasanya, jika belum mencapai hal itu, penuntut umum akan mengajukan banding.

Tetapi, tim jaksa yang diwakili Ronald F Worotikan ini akan berkonsultasi dahulu sebelum mengambil langkah hukum. "Kami akan berdiskusi dulu yang mulia, dan pikir-pikir selama 7 hari," ucap Jaksa Ronald.

TERBUKTI - Dalam uraiannya, majelis hakim menyatakan bahwa Rizal selaku Ketua KPWA Provinsi Sumatera Selatan yang antara lain mempunyai kewenangan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang melalui pendanaan Kemenpora RI, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang.

Koordinasi itu dilakukan dengan intansi terkait telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT DGI, Tbk sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Sumber dananya dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2010 yang masuk ke dalam Rincian Kegiatan di Deputi Pemberdayaan Olahraga, Asisten Deputi Prasarana Dan Sarana Olahraga Kemenpora.

"Yaitu melakukan pertemuan sebelum proses lelang dimulai dengan PT DGI, Tbk yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang, tidak menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan," terang Hakim Anggota Tito Suhut.

Selain itu, Rizal juga tidak menggunakan jasa manajemen konstruksi dalam kegiatan pembangunan, tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang.

Ia mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh PT DGI. Dan kemudian mengesahkan dokumen-dokumen yang diketahuinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Meskipun terdakwa bukan KPA, tetapi karena KPWA, seharusnya terdakwa mengawasi pembangunan proyek dan pelaksanaan lelang," terang Hakim Tito.

"Penyalahgunaan terjadi akibat pejabat tidak melakukan pengawasan. Terdakwa mengakui penyusunan tidak benar tetapi tidak berusaha mencegahnya dan malah justru menyetujui PT DGI," sambung Tito.

Atas perbuatannya ini, negara dirugikan lebih dari Rp54 miliar. Dan hampir 90 persen atau sekitar Rp49 miliar, dinikmati oleh PT DGI kemudian sisanya dibagi-bagi ke beberapa pihak termasuk Nazaruddin.

BACA JUGA: