JAKARTA, GRESNEWS.COM - Korupsi penjualan aset Patal Bekasi yang merugikan keuangan negara hingga Rp60 miliar hingga kini tak jelas penanganannya di Kejaksaan Agung. Progres penyidikan yang telah menetapkan tiga orang tersangka itu hingga kini tak menunjukan kemajuan.Penetapan jumlah tersangka juga tak berkembang meski penyidikan kasus ini telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Suyadi yang dikonfirmasi lambanya penanganan kasus ini mengatakan saat ini proses penyidikan masih berjalan. Ia berdalih penyidik masih merampungkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Jika berkas lengkap, ketiga tersangka segera dilimpahkan ke penuntutan."Iya masih memeriksa saksi dan mengumpulkan data," ujar Suyadi di Jakarta, Senin (21/7).

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan Karyawan PT ISN Efrizal. Penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013. Namun ketiga tersangka tersebut hingga pekan lalu belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung. 

Mantan Kejati Yogyakarta ini mengatakan jika proses penyidikan kasus ini dilakukan profesional. Jika hingga kini belum ditahan semata-mata karena proses hukum."Kita ikuti dulu prosesnya, semua ada prosesnya," jelas Suyadi.

Kasus ini bermula saat  dilakukan penjualan lahan seluas 160 hektar sebesar Rp160 miliar untuk membangun 286 rumah mewah, 433 unit rumah kantor (rukan), apartemen dan mal, serta sport centre. Bertindak sebagai developernya PT Arta Bangun Persada dan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, 12 Desember 2012 lalu.Namun dalam praktiknya, penjualan aset itu tidak sesuai ketentuan harga pasar. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp60 miliar.

Direktur Investigasi dan Advokasi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menyayangkan lambannya penuntasan korupsi yang merugikan uang negara. Uchok meminta penyidik tak main-main menyidik kasus ini.Melihat lambatnya penanganan kasus ini Uchok mendesak Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

BACA JUGA: