JAKARTA, GRESNEWS.COM- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana  merevisi Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan serta tata cara Penetapan Alokasi, Pemanfaatan dan Harga Gas Bumi ( Permen ESDM 37/2015). Permen akan diubah dari semula hanya tiga  fokus, menjadi enam fokus.

"Dulu prioritas ada 3 yakni mulai dari lifting migas, pupuk, listrik dan BBM. Maka saat ini akan jadi enam," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM,  IGN Wiratmaja Puja, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (25/11).

Wiratman mengatakan,  fokus pertama dari revisi Permen Nomor 37 Tahun 2015 , adalah menentukan prioritas tambahan bagi alokasi rumah tangga dan transportasi. Karena pengalokasian gas untuk rumah tangga dan transportasi selama ini memang cukup kecil. Pasalnya, pengalokasian gas rumah tangga dan transportasi memang kecil, tetapi memiliki dampak yang langsung dirasa oleh masyarakat.

"Kalau harga gas untuk transportasi cuma 40 persen, kurang dari harga BBM. Jaringan gas juga separuh kurang dari elpiji. Maka kita akan tambahkan gas untuk industri yang berbahan baku gas  bumi. Jadi akan membuka lapangan kerja dan nilai tambah," ujarnya.

Sementara itu Wiratman menyebutkan, bahwa di dalam revisi dijelaskan trader atau penjualan diwajibkan memiliki fasilitas. Namun pembangunan fasilitas hanya bisa dilakukan bila para trader telah mendapatkan alokasi gas.

Ia mengungkapkan, untuk fokus terakhir  pemerintah akan mengatur flare gas , dimana yang sebelumnya tidak diatur dan di tata. " Jika diatur dengan harga biasa akan mahal, Jadi diberikan peluang," tuturnya.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai sebenarnya secara substansi Permen 37/2015 telah lebih baik dari regulasi sebelumnya. Selain itu,. Prioritas alokasi diperluas dan kebijakan harga mulai diatur.

"Jika revisinya untuk lebih baik yang silahkan saja, asal bukan karena ada intervensi atau keberatan  dari pihak tertentu saja,"  katanya saat dikonfirmasi gresnews.com, Rabu (25/11) malam.

Diketahui, pada saat ini terdapat lebih dari 60 trader gas di Indonesia, namun hampir sebagian besar trader gas itu hanya sebagai calo. Sebab mereka tidak memiliki infrastruktur. Sehingga hanya bertindak sebagai perantara. Padahal di Indonesia dibutuhkan banyak pipa gas dan infrastruktur pendukung lainnya agar gas bisa dinikmati masyarakat banyak.

Guna mendorong penggunaan gas bumi di Indonesia, maka Kementerian ESDM berusaha memberantas praktik-praktik percaloan gas yang membuat  harga gas di dalam negeri lebih mahal.

Apabila harga gas lebih efisien dan infrastruktur lebih banyak , maka industri dalam negeri akan bisa meningkat daya saingnya, sebab mendapatkan energi murah dari gas bumi. Tak hanya itu, dampak murahnya harga gas akan membuat masyarakat lebih memilih bahan bakar gas ( BBG) ketimbang menggunakan bahan bakar minyak ( BBM).

REVISI DICURIGAI - Arah dari revisi Permen 37/2015 sejauh ini memang dinilai belum jelas. Bahkan sejumlah pihak mengkhawatirkan perubahan itu karena desakan pihak tertentu yakni para calo gas, yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat.  

Pengamat energi dari  Indonesian Resources Studies (IRES) Marwan Batubara menilai, menteri ESDM harus konsisten sesuai komitmen dan pernyataannya yang akan memberikan alokasi gas pada badan usaha yang konsisten membangun infrastruktur gas bumi.

Ia mengaku heran sebab aturan Permen tersebut baru diberlakukan dua pekan, namun aturan tersebut  tiba-tiba akan direvisi. "Mestinya telah jelas alokasi berikan pada BUMN sesuai prinsip penguasaan negara," ujar Marwan , Senin (23/11).

Apalagi aturan tersebut bersifat mengeliminir liberalisasi perdagangan gas dan para trader yang abal-abal, yang melahirkan trader bertingkat sehingga menyebabkan harga gas di masyarakat menjadi mahal.  (Agus Irawan)

BACA JUGA: