Jakarta - Dalam mengemban tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tiap-tiap anggota Polri harus menjalankannya dengan berlandas pada ketentuan berperilaku petugas penegak hukum atau code of conduct dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penegasan tersebut dikemukakan Sekretaris Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Adiani Viviani, SH menyikapi bentrok antara demonstran dan polisi di seputar Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis malam (29/3).

Menurut Adiani, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) RI Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri pasal 11, bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan. Dalam pasal 40 huruf f disebutkan dalam melaksanakan tugas pemeliharaan kamtibmas setiap anggota Polri dilarang melaksanakan razia atau operasi kepolisian secara liar atau tanpa dilengkapi surat perintah dinas atau izin dari atasan yang berwenang.

"Dalam melaksanakan penindakan kerusuhan, tiap-tiap anggota Polri yang bertugas tidak boleh melakukan tindakan kekerasan dengan dalih untuk kepentingan umum atau penertiban kerusuhan. Mengupayakan sesedikit mungkin timbulnya korban jiwa atau kerusakan yang tidak perlu juga harus diterapkan," ungkap Adiani Viviani.

Menurutnya, menduduki/ mengepung kantor YLBHI dengan bersenjata lengkap, memaksa masuk kantor LBH Jakarta dengan ancaman dan mendobrak sejumlah pintu, menggeledah lalu  menangkap 47 mahasiswa dan seorang pengacara bantuan hukum YLBHI tanpa pemberitahuan akan dibawa kemana.

"Polisi diduga telah mengeluarkan tembakan kepada demonstran, merupakan langkah-langkah yang keliru, yang mestinya tidak dilakukan oleh tiap-tiap anggota polisi yang bertugas dalam pengamanan demonstrasi atau pemeliharaan ketertiban masyarakat bahkan dalam sebuah kerusuhan massal sekalipun.

BACA JUGA: