JAKARTA, GRESNEWS.COM - Satu tahun enam bulan kematian Azwar (27), salah seorang dari enam petugas kebersihan Jakarta Intercultural School (JIS) berlalu. Namun, hingga kini, penyebab pasti kematiannya masih menjadi misteri.

Kabut misteri kematian Azwar ini menjadi beban bagi polisi untuk segera disingkap mengingat Azwar merupakan salah satu saksi kunci kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual kepada seorang siswa berinisial MAK yang diduga dilakukan oleh petugas kebersihan JIS. Saat ini lima petugas kebersihan JIS, yakni Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Syahrial, Zaenal dan Afrischa masih berjuang untuk membuktikan bahwa kasus ini hanyalah rekayasa.

Terakhir upaya kasasi petugas kebersihan JIS ditolak Mahkamah Agung (MA). Mereka bersiap akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum petugas kebersihan JIS Saut Irianto Rajagukguk mengungkapkan, almarhum Azwar merupakan saksi kunci utama untuk mengungkap kasus ini. Sayangnya, Azwar mendadak ditemukan tewas di kamar mandi ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Polisi dalam keterangannya menyebut Azwar mati bunuh diri. Namun kuasa hukum para petugas kebersihan JIS tak percaya dengan alasan itu. Saut mengatakan, kematian Azwar tidak biasa karena ditemukan lebam pada wajahnya.

Karena itu, pihaknya mendorong Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan kepada Azwar sebelum tewas. Pihak petugas kebersihan JIS meminta polisi untuk mengungkap penyebab kematian Azwar dengan melakukan otopsi.

"Kami punya kepentingan kematian Azwar diungkap, itu akan menjadi bukti bahwa klien kami tidak melakukan sodomi terhadap MAK. Mereka adalah korban penindasan aparat penegak hukum untuk dijadikan sebagai pelaku atas tuduhan orang tua MAK tanpa mengungkap motif di baliknya," kata Saut kepada gresnews.com, Rabu (23/9).

Hanya saja Saut menyayangkan upaya mengungkap kematian Azwar belum ada perkembangan apapun. Meskipun telah berbulan-bulan diinvestigasi Divisi Propam Polda Metro Jaya. "Hingga saat ini belum ada hasil," kata Saut kecewa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya M Iqbal mengatakan, hingga kini investigasi Propam memang masih belum ada hasil. Propam masih meneliti laporan masyarakat tersebut. "Masih belum ada," kata Iqbal singkat saat dikonfirmasi gresnews.com.

SAKSI KUNCI - Kematian mendadak Azwar (27), seorang tersangka kasus sodomi di JIS disampaikan Kabis Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Rikwanto. Pada 26 April 2014, Rikwanto melakukan konferensi pers kepada media.

Dalam keterangannya, Rikwanto mengatakan, Azwar dinyatakan meninggal karena diduga keracunan setelah minum cairan pembersih lantai Porstex. Namun keluarga dan kuasa hukum Azwar meyakini kematiannya tak wajar.

Sebab pada wajah Azwar ditemukan penuh lebam dan bibir pecah. Keluarga percaya ada indikasi kuat sebelum meninggal Azwar disiksa dengan dipukul.

Terlebih, pihak keluarga juga mendapatkan keterangan medis yang mengungkap ada retak di kepala almarhum akibat pemukulan. Selain itu ada juga kesaksian yang disampaikan petugas yang memandikan mayat Azwar terkait adanya luka tersebut. Petugas itu mengatakan ada luka lebam dan bibir pecah. Selain, jika benar Azwar minum racun, mulutnya dipastikan berbusa namun, pada jenazah Azwar busa dimaksud tidak ada.

Irfan Fahmi, kuasa hukum Azwar, melihat ada yang janggal dalam kematian Azwar yang disebut mengonsumsi cairan pembersih dan pewangi di toilet unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Saat itu, Direktorat Kriminal Khusus Polda mengumumkan tersangka tanpa menyebut Azwar.

Ada kesan, polisi menghilangkan Azwar dari kasus ini. "Padahal Azwar adalah saksi kunci hingga lima pekerja kebersihan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Irfan.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga melihat ada yang tidak beres dalam penanganan kasus JIS. Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan, untuk kasus JIS, khusus pekerja kebersihan ada dugaan para penyidik ditunjuk secara tidak proper (ahli).

Kompolnas sudah minta Kanit Paminal (pengawas internal) untuk menginvestigasi kemungkinan kekerasan terhadap OB di JIS untuk mengakui perbuatan sodomi. "Kalau pengakuan di bawah paksaan menjadi tidak nyambung. Jadi, semua pengakuan mereka bohong semua," tegasnya.

PLEDOI PEKERJA JIS - Lima pekerja JIS dalam pledoinya menyangkal semua tuduhan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Kelima pekerja kebersihan JIS mengaku tidak tahu menahu kasus JIS. Mereka mengaku baru mengetahui adanya tuduhan keterlibatan mereka setelah ditanyakan polisi di Polda Metro Jaya.

Agun Iskandar dalam pledoinya mengatakan, penyidik polisi kerap melakukan kekerasan verbal dan fisik agar dirinya mengakui perbuatan sodomi seperti yang dituduhkan. "Pada saat itu saya dipaksa mengakui perbuatan sodomi," kata Agun saat membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal yang sama juga disampaikan Virgiawan Amin. Dia juga mengaku mendapat intimidasi dan kekerasan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan. Karena takut disiksa, kelima pekerja akhirnya terpaksa mengakui.

Namun saat persidangan kelimanya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi itu. Sayangnya, majelis hakim tetap menyatakan kelimanya bersalah dan terbukti melakukan sodomi. Africha divonis tujuh tahun penjara dan empat lainnya delapan tahun penjara.

Para pekerja kebersihan JIS itu pun berupaya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi justru memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka kemudian mengajukan kasasi namun Mahkamah Agung menolak kasasinya. Kini mereka bersiap melakukan PK untuk mencari keadilan.

"Belum terima salinan putusan kasasi, dari putusan akan kita lihat pertimbangan hakim MA untuk kemudian melakukan langkah hukum yakni PK," kata Saut.

Memang nasib pekerja kebersihan JIS berbeda dengan dua guru JIS Neil Bantlemen dan Ferdinant Tjiong. Dua guru ini dinyatakan bebas di tingkat banding. Tentu semua pihak berharap, pembebasan dua guru JIS akan terjadi pada kelima pekerja kebersihan JIS. Alasannya, objek kasusnya sama.

BACA JUGA: