JAKARTA, GRESNEWS.COM - Belakangan ini nama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang diduga terkait dalam banyak kasus korupsi tak lagi santer terdengar. Sejumlah kasus korupsi menyeret nama Dahlan dan ditangani Kejaksaan Agung, misalnya, dalam kasus mobil listrik. Sementara itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menelisik keterlibatan Dahlan dalam kasus pembangunan Gardu Induk dan program cetak sawah fiktif yang disidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Anehnya kini peran Dahlan tak lagi diungkit.

Padahal, dalam kasus-kasus tersebut, penyidik baik di Kejaksaan maupun Kepolisian menduga adanya  keterlibatan Dahlan Iskan. Bahkan pada kasus pembangunan Gardu Induk unit Pembangkit untuk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meskipun kemudian dianulir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah mengabulkkan permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan.

Kini penanganan korupsi Gardu Induk PLN ini oleh Kejaksaan Tinggi yang diduga merugikan negara Rp30 miliar tak sehingar bingar dulu. Tak heran muncul tudingan kasus Gardu Induk lambat laun diambangkan tak jelas penyelesaiannya. Terlebih mengenai status Dahlan Iskan.

Padahal setelah kalah dalam praperadilan, Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Dahlan sesuai dengan koreksi dari hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakara Selatan. Namun hingga sekarang Kejaksaan Tinggi DKI belum mengambil langkah hukum terkait status Dahlan Iskan.

"Nantilah, pada waktunya akan dibuka seluruhnya,  bila sudah sampai tahap penuntutan. Jadi, mohon maaf bila belum banyak yang bisa kami sampaikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo kepada gresnews.com, untuk membantah berbagai kecurigaan penanganan kasus Dahlan Iskan beberapa waktu lalu.

KASUS GARDU AKAN DITUNTASKAN - Waluyo menegaskan dalam kasus Gardu Induk, penyidiknya akan terus mengembangkan dan menuntaskan kasusnya. Hingga kini sudah ditetapkan sebanyak 16 tersangka, dimana 10 tersangka diantaranya tengah dalam proses peradilan. Sedangkan enam orang lainnya dalam proses pemberkasan.

"Penyidikan itu jalan terus dan tidak akan pernah berhenti, sebab kami meyakini ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut," kata Waluyo.

Dia menegaskan, penyidik tak akan mundur karena dalam persidangan telah terbukti dengan terdakwa Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri (HYM) Ferdinand Rambing Dien. Kejaksaan akan menuntaskan kasus ini dengan menyeret seluruh tersangka ke persidangan.

BUKTI KETERLIBATAN DAHLAN -  Sejak awal Jaksa meyakini peran Dahlan dalam kasus pembangunan Gardu Induk dengan anggaran Rp1 triliun itu. Nama Dahlan muncul sejak penetapan tersangka awal.

Kata jaksa Sunarto, penetapan tersangka Dahlan telah terpenuhi dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan dari 11 orang dan sejumlah dokumen. Khususnya keterangan dari Ferdinand Rambing dan Egon.

Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen tersebut penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 atas nama Dahlan Iskan  selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang memiliki peran terjadinya tindak pidana.

Sunarto menjelaskan sejumlah peran Dahlan. Dahlan telah mengajukan permohonan izin kontrak multiyears dengan menerbitkan surat-surat yang isinya tidak benar mengenai tuntasnya lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Gardu Induk. Dalam kasus ini tersangka memerintahkan pelaksanaan pelelangan meskipun tanahnya belum tersedia dan dana untuk pembangunannya belum ada karena persetujuan pembayaran izin kontrak multiyears belum terbit.

"Tersangka melakukan penyimpangan terhadap ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 untuk pencairan uang muka dan pembayaran atas material yang ada di lokasi," kata Sunarto.

Dahlan Iskan membantah. Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, dia mengatakan, pengajuan proyek dilakukan saat Dahlan sebagai Direktur Utama PLN saat itu. Namun saat pencairan dan pelaksanaan proyek, Dahlan tak lagi sebagai Dirut PLN. Jelas dari situ, kata Yusril, tak terbukti ada keterlibatan Dahlan. Begitu juga terkait unsur kerugian negara, belum ada hasil audit dari BPK sebagai lembaga yang berwenang.

DUA KASUS LAIN - Bagaimana keterlibatan Dahlan dalam kasus proyek pengadaan mobil listrik yang telah merugikan negara Rp32 miliar dan program sawah fiktif Rp317 miliar? Hanya sekali saja Dahlan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Dan hingga kini, Dahlan belum diperiksa kembali.

Namun Kejaksaan Agung memastikan akan kembali memanggil Dahlan. Seperti dikatakan Jaksa Agung M Prasetyo, Dahlan akan kembali diperiksa untuk dimintai keterangannya  terkait pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp 32 miliar. "Tunggu giliran (Dahlan). Kita akan segera panggil nanti," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, saat ini jaksa fokus merampungkan berkas tersangka atas anama Dasep Ahmadi untuk segera ke pengadilan. "Kita akan ajukan salah seorang tersangkanya dulu ke persidangan ketika berkasnya sudah lengkap," jelasnya.

Disinggung kenapa hanya satu tersangka yang dilimpahkan ke pengadilan padahal tersangka kasus ini ada dua orang, Prasetyo menegaskan justru dalam penyelidikan dan penyidikan akan tergambar nanti sejauh mana perannya masing-masing. "Kalau itu kan bisa di-split nanti dipisahkan satu sama lain. Kita juga lihat perannya lagi, siapa yang paling berperan dalam kasus itu. Nah sekarang yang kita lihat satu yang paling berperan, nanti berikutnya bertambah yang lain," kata Prasetyo.

Sementara itu Yusril mengatakan, dalam sejumlah kasus yang menyebut nama Dahlan Iskan hanya kasus Gardu Induk yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus lain seperti mobil listrik oleh Kejagung itu masih sebagai saksi. Kemudian kasus ‎pencetakan sawah masih dalam penyelidikan dan Dahlan juga berstatus saksi.

"Saya sebagai penasihat hukum sekaligus sahabat, mudah-mudahan tidak ada apa-apa dalam kasus ini. Dan saya tahu Pak Dahlan selama ini kita kenal orang baik, mudah-mudahan ‎tidak terbawa-terbawa dalam satu kasus yang sebenarnya tidak melibatkan dirinya. Itu saja yang kami harapkan," tandas Yusril.

BACA JUGA: