JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan dapat bernafas lega setelah gugatan praperadilan penetapan tersangkanya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak tinggal diam, kini mulai menyusun langkah untuk menjerat kembali mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.

Sinyal kuat pertanda Kejaksaan Tinggi DKI tak mundur untuk menyeret Dahlan dapat terlihat dari sikapnya dalam menanggapi putusan hakim tunggal Praperadilan Lendiarty Janis. Kejaksaan menyatakan putusan praperadilan bukan akhir tapi baru awal.

Kejaksaan masih menunggu salinan putusan praperadilan yang hingga saat ini belum diterima. Kejaksaan baru menentukan langkah hukum apa yang diambil menyikapi putusan tersebut. Namun Kejaksaan memastikan penyidikan korupsi pembangunan Gardu Induk Unit Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara terus berlanjut.

"Kami masih menunggu salinan putusan resmi, baru kita tentukan langkah hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo kepada gresnews.com, Kamis (6/8).

Waluyo mengatakan sementara ini begitu praperadilan mengabulkan permohonan Dahlan maka pemeriksaan saksi untuk tersangka dihentikan sementara. Langkah itu bukan berarti mundur, tetapi hal tersebut untuk menghormati putusan hakim praperadilan. Menurutnya, dalam kasus praperadilan Dahlan tidak bisa dilihat parsial tetapi harus dilihat secara utuh.

Dalam kasus ini, 10 tersangka sedang proses sidang dan lima tersangka penyidikan termasuk Dahlan, "Saya dan tim akan selalu mengembangkan fakta hukum dan bukti yang sudah ada selama ini. Ini bukan akhir tapi awal untuk menindaklanjutinya (keluarkan sprindik baru)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman, kemarin.

Adi menegaskan Kejaksaan memiliki cukup bukti untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Tapi dalam sidang, hakim memiliki pendapat berbeda. "Kami selaku jaksa harus menghormati," kata Adi.

EKSEKUSI AMAR PUTUSAN - Kejaksaan Tinggi DKI tak akan mundur meski dikalahkan Dahlan Iskan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menerbitkan Sprindik baru untuk menetapkan kembali Dahlan sebagai tersangka.

Hanya saja kuasa hukum Dahlan Iskan Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan tidak gegabah dengan buru-buru mengeluarkan Sprindik baru. Baiknya, hemat Yusril, Kejaksaan membaca terlebih dahulu dengan seksama atas putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta dan mengekusi amar putusan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PLN Dahlan Iskan tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum.

Setelah itu, baru memutuskan langkah apa langkah selanjutnya yang ditempuh. Dengan demikian Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi tidak terkesan gegabah mengambil sikap paska keluarnya putusan yang kurang menyenangkan aparat Kejaksaan tersebut.

"Sebagai aparat penegak hukum, Kajati DKI harus menunjukkan ke rakyat bahwa mereka taat hukum dan patuh pada putusan pengadilan," kata Yusril dalam rilisnya kepada media, kemarin.

Eksekusi putusan yang harus dilakukan jaksa dengan mencabut dulu penetapan Dahlan sebagai tersangka. Kemudian mencabut keputusan pencegahan Dahlan ke luar negeri yang ditandatangani JAM Intel atas nama Jaksa Agung. "Itu dulu yang dikerjakan Kejati DKI sebelum melakukan yang lain," kata Yusril.

Terhadap desakan pihak Dahlan tersebut Kejaksaan Tinggi mengaku belum akan memenuhi karena belum menerima salinan putusan praperadilan. "Kami sudah meminta tapi belum diberikan," kata Waluyo.

DIAMBIL ALIH KEJAGUNG - Terhadap kasus hukum yang menimpa kliennya Yuzril akan terus mengamati perkembangannya dengan seksama terhadap langkah apapun yang akan dilakukan Kejaksaan Tinggi. Yuzril menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum pula untuk mengimbangi langkah yang diambil Kejati DKI. Termasuk jika kasus proyek pembangunan gardu induk tersebut diambil alih Kejaksaan Agung dari Kejaksaan Tinggi.

Seperti diketahui, Dahlan juga diduga terlibat dalam kasus pengadaan mobil listrik. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menahan satu tersangka yakni Dasep Ahmadi. Dan kasus ini ditangani Kejaksaan Agung. Sebelumnya sempat mencuat, Kejaksaan Agung akan mengambil alih kasus gardu induk tersebut.

"Kami siap saja berhadapan dengan Kejagung, bahkan bilamana perlu berhadapan langsung dengan Jaksa Agungnya dalam menangani perkara ini," demikian Yusril.

Menanggapi putusan praperadilan Dahlan, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan status tersangka Dahlan Iskan bukan berarti pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik di PLN berhenti. Prasetyo menegaskan status tersangka terhadap Dahlan bisa saja dihidupkan kembali.

"Tetap lanjut, kan ada alat bukti. Ada yang lain lagi, surat-surat juga ada," kata Prasetyo.

Kejaksaan Tinggi DKI sendiri tak mempersoalkan jika kasus gardu induk diambil alih. Namun Waluyo mengingatkan jika penanganan kasus korupsi gardu induk telah dilakukan lama Kejaksaan Tinggi DKI. "Kita patuh, tapi saat ini belum ada (ambil alih Kejagung," kata Waluyo.

BERKACA KASUS CHEVRON - Kalah praperadilan memang bukan akhir. Bisa saja Kejaksaan melanjutkan penyidikannya dengan menerbitkan Sprindik baru. Kejaksaan Agung pernah mengalami hal sama saat menghadapi gugatan praperadilan tersangka korupsi bioremiediasi  PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), pada 2012 silam. Hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan penetapan dan penahanan tersangka tidak sah.

Namun atas putusan tersebut Kejaksaan Agung tak bergeming. Kejaksaan Agung tetap memproses kasus tersebut hingga ke Pengadilan Tipikor. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan mereka bersalah. Mereka divonis lima hingga enam tahun penjara.

Dalam kasus Chevron ketetapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan yang diajukan empat tersangka dari Chevron, bermasalah. Jaksa Agung (saat itu) Basrief Arief langsung memerintahkan jaksanya untuk memeriksa semua proses praperadilan tersebut.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan perkara tindak pidana korupsi pada proyek bioremediasi Chevron masih terus disidik, termasuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar. Dalam kasus ini sejumlah tersangka korupsi bioremediasi telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah MA menolak kasasi para terdakwa.

Putusan MA tersebut selain menghukum terdakwa, Bachtiar Abdul Fatah, Ricksy dan Herland Bin Ompo dengan penjara 6 tahun juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar. Sedangkan tiga lainnya dalam proses kasasi, yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo.

‎Perkara Bachtiar telah berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2014. Bachtiar sendiri ditersangkakan Kejagung pada 2012 bersama dua kontraktor bioremediasi yakni, Ricksy Prematuri selaku Dirut PT Green Planet Indonesia, dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo kemudian, empat pihak dari unsur PT Chevron yakni, Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, dan Alexia Tirtawidjaja.

Dalam kasus proyek bioremediasi senilai US$270 juta ini, penyidik tidak menyentuh unsur pemerintah‎ dalam hal ini yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Migas yang saat ini telah berganti menjadi SKK Migas. Dalam kasus korupsi ini masih ada satu tersangka yang hingga kini masih buron yakni Alexia Tirtawidjaja.

DUGAAN INTERVENSI - Kemenangan Dahlan Iskan dalam gugatan penetapan tersangkanya sayup-sayup terdengar sebelum putusan. Gugatan itu akan dikabulkan hakim. Bukan soal lemahnya dalil tapi kemenangan telah ada yang mendesain.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), Ponang Adji Handoko juga mencium dugaan itu. Menurutnya ada kekuatan asing yang berada di belakang Dahlan agar statusnya bersih. Mereka adalah kelompok yang diuntungkan saat Dahlan Iskan berkuasa.

Ponang tidak menjelaskan detil kelompok mana yang dimaksudnya. Namun, dengan penetapan Dahlan Iskan tersangka mereka ketakutan. "Jangankan divonis, dijadikan tersangka saja mereka sudah galau," kata Ponang.

Karenanya, AMAK mendukung Kejaksaan Tinggi DKI tidak mundur mengusut keterlibatan Dahlan Iskan. AMAK mendesak Dahlan harus kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang putusan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan telah digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Berikut amar putusan lengkap terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dahlan Iskan dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Lendriaty Janis:

1. Mengabulkan permohonan praperadalilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor sprindik P752/071/06/2015 tanggal 5 juni 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana yang dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dan penyidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah.

5. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

BACA JUGA: