Berkaitan dengan surat mengenai Hak Koreksi terhadap pemberitaan tertanggal 29 Juli 2015 yang memuat tema Antara ICW, Romli, Rimanews, dan subjudul: DEWAN PERS PECAH.

Perkenankan, kami dari Lembaga Bantuan Hukum Pers yang concern terhadap kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi sekaligus Kuasa Hukum dari Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho, Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan di Mabes Polri, dengan ini menyatakan hal hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan berita di media online GRESNEWS.COM, sesuai link http://www.gresnews.com/berita/hukum/810297-antara-icw-romli-rimanews/4/ telah dimuat berita, sebagai berikut:

DEWAN PERS PECAH - Di tengah pusaran perkara ini, Sekretaris Dewan Pers Wina Armada Sukardi ternyata berbeda pendapat dengan surat Dewan Pers yang dipegang oleh ICW. Dia justru meminta Emerson dan Adnan berani bertanggung jawab atas pernyataan mereka tentang Romli.

"Kalau pers mengutip suatu pernyataan dengan benar dan akurat, yang bertanggung jawab bukan pers tapi narasumber. Kecuali ada kesalahan ada manipulasi," kata Wina Armada kepada Okezone usai menjadi pembicara diskusi yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Selasa (28/7/2015).

Wina Armada menilai salah apabila Emerson dan Adnan mengadu ke Dewan Pers. "Itu salah. Tindak pidana sudah ada waktu narasumber mengeluarkan pernyataan," ungkap Wina menegaskan.


2. Bahwa berita tersebut, mengandung kekeliruan yang menyesatkan publik, Wina Armada Sukardi saat ini bukan sekretaris Dewan Pers.

3. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan Pers Wajib melayani Hak Koreksi.

4. Bahwa karena berita di Gresnews telah mengandung kekeliruan yang nyata dan dikhawatir menyesatkan publik, maka dengan ini kami mengajukan Hak Koreksi terhadap berita tersebut.

5. Bahwa dengan ini kami minta Gresnews dapat meralat pemberitaannya sesuai dengan Pasal 10 Kode etik jurnalistik yang berbunyi: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemerisa.

Demikian Hak koreksi kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Hormat Kami,
NAWAWI BAHRUDIN, SH
DIREKTUR EXECUTIVE LBH PERS

Tanggapan Redaksi:
Terima kasih atas Hak Koreksi yang saudara kirimkan. Kami telah melakukan pencabutan, ralat, dan perbaikan terhadap berita yang keliru dan tidak akurat sepanjang materi yang saudara sampaikan dalam Hak Koreksi.

Berita yang telah diralat tersebut dapat dilihat di tautan berikut ini: Antara ICW, Romli, Rimanews.

Kepada pembaca, kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dimaksud.

 

BACA JUGA: