JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bareskrim Mabes Polri memastikan bakal memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pidana terkait pertemuan politik dengan sejumlah petinggi parpol pada menjelang Pilpres 2014 lalu serta tawaran untuk membantu penanganan kasus korupsi politisi PDIP Emir Moeis. Samad dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide.

Kepastian pemanggilan Samad tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso. Budi mengatakan, saat ini laporan tersebut masih dipelajari oleh penyidik dan jika diperlukan yang bersangkutan akan dipanggil. "Itu sudah pasti, tapi pemanggilannya kewenangan penyidik," kata Budi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Sabtu (31/1).

Penyidik Bareskrim juga telah memeriksa pelapor beberapa waktu lalu. Atas penyelidikan ini, Budi memastikan tidak akan ada intervensi dalam kasus tersebut. Budi menjamin dia akan mengawasi penyidiknya agar tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini.

Dia mengatakan penanganan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada penyidik di Bareskrim. Apa pasal dan sangkaan kepada Ketua KPK tersebut, Budi tidak tahu menahu. "Itu (Pasal yang disangkakan) biar penyidik yang menentukan. Saya tidak akan mengintervensi," katanya.

Dia hanya akan berperan sebagai pengawas pada kasus yang membelit ketua lembaga superbody itu. Menurutnya, hal ini dilakukan guna menetralisir anggapan publik yang terkesan seolah-olah Polri melakukan kriminalisasi atas KPK.

Lebih jauh budi menjelaskan, perihal pelaporan atas pimpinan KPK lainnya yakni Adnan Pandu Praja (APP) pun masih dalam proses yang sama di tangan penyidik. Belum ada sprindik yang diterbitkan atas nama Adnan.

"Itu biar penyidik yang menilai. Jika sudah ada unsur-unsur pasti sprindiknya itu diterbitkan oleh penyidik bukan oleh saya, jadi tanyakan sama penyidik," elak Budi.

Sebelumnya Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menyampaikan bahwa pada Kamis (22/1) Ketua KPK Abraham Samad telah dilaporkan oleh LSM KPK Watch. Samad dilaporkan dugaan pelanggaram Pasal 36 dan Pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

Dalam laporan tersebut, jelas Rikwanto, saksi yang disebut adalah Hasto Kristianto yang merupakan Plt Sekjen PDIP dam seorang Advokat bernama Syamsir. Pelapor juga menyerahkan print dokumen dari situs kompasiana.com dengan judul ´Rumah Kaca Abraham Samad.´

Tidak hanya Samad yang telah dilaporkan ke Bareskrim. Semua pimpinan KPK telah dilaporkan. Tak heran dengan dilaporkannya pimpinan KPK sebagai upaya menghancurkan KPK.

Pakar hukum pidana dari Universita Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, saat ini ada upaya sistematis dan masif yang ingin melemahkan bahkan membubarkan KPK. Penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dipaksakan menunjukkan ada desain itu. "Ada kepentingan yang ingin KPK lemah dan lumpuh," kata Fickar.

BACA JUGA: