JAKARTA, GRESNEWS.COM - DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perkebunan untuk disahkan menjadi Undang-undang dan berharap UU ini mampu menjawab berbagai problematika perkembangan dan tantangan di sektor perkebunan. Persetujuan dicapai dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dipimpin Wakil Ketua DPR Sohibul Iman, Senin (29/9), di Gedung Parlemen, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron menjelaskan, UU tentang Perkebunan merupakan aturan di bidang perkebunan yang komprehensif secara berimbang dan proporsional kepada berbagai pihak terkait di sektor perkebunan, yaitu pemerintah, pelaku usaha, masyarakat dan pekebun. UU ini diharapkan mampu mendorong pertanian berkelanjutan dengan memberikan prioritas kepada masyarakat sekitar kebun untuk mendapatkan kebermanfaatan ekonomi.

"Sektor perkebunan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Penyelenggaraan perkebunan dimaknai sebagai suatu kesisteman mulai dari pengelolaan sumberdaya sampai dengan pemasaran," papar Herman seperti dikutip situs dpr.go.id, Selasa (30/9).

UU yang terdiri dari 19 Bab dan 118 Pasal, mengamanatkan kewajiban bagi pelaku usaha perkebunan yang memerlukan tanah berupa tanah hak ulayat untuk melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya. Beleid ini juga memuat larangan untuk mengeluarkan sumber daya genetik tanaman perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Amanat lainya, ada kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain.

Selain itu, kewajiban membangun kebun bagi unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah unit pengolahannya beroperasi. UU ini juga mengamanatkan pembinaan teknis yang dilakukan oleh pemerintah untuk perusahaan perkebunan milik negara, swasta atau pekebun.

BACA JUGA: