JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gerah juga atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Direktur PT PLN (persero) ini akhirnya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya sejak Jumat (3/7) lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Benar (Dahlan Iskan telah mengajukan praperadilan). Hakimnya Lendriaty Janis," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Kamis (9/7/2015).

Permohonan praperadilan itu tercatat dengan nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Dahlan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra untuk menangani permohonan tersebut. "Sidang perdananya nanti tanggal 27 Juli 2015," ujar Made.

Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) terkait kasus korupsi gardu listrik sejak 5 Juni 2015. Awalnya Dahlan menerima status yang disematkan Kejaksaan Tinggi dan bakal membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan.

Dalam web khusus yang dibuatnya saat Dahlan terserempet kasus ini, gardudahlan.com,  ia menegaskan siap mengambil tanggung jawab. "Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab. Setelah ini, saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," ujarnya.

Dahlan mengambil tanggung jawab ini karena sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) saat proyek ini berlangsung. Ia menegaskan mengambil tanggung jawab termasuk apa pun yang dilakukan anak buahnya. Menurutnya saat itu semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan harus ambil tanggung jawab itu.

Ia menceritakan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi banyak ditanya soal usulan-usulannya untuk menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Dahlan menjawab pertanyaan penyidik bahwa itu karena ia ingin semua proyek bisa berjalan. "Saya kemukakan kepada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan, beberapa kali saya mengemukakan bahwa saya siap masuk penjara karena itu," katanya.

"Kini, ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya. Hanya, saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melarang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup. Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat dokumen-dokumen lama karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN," keluhnya dalam gardudahlan.com.

CARI CELAH HUKUM - Belakangan setelah menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum yang mendampinginya sepertinya pendiriannya berubah. Dahlan seolah mendeklarasikan perang puputan, upaya penghabisan darinya dan melawan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi hingga ia memutuskan mengajukan praperadilan.

Yusril kini yang mewakili Dahlan menyebutkan sedang mendalami surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebab alat bukti yang disampaikan kejaksaan untuk memeriksa kliennya dianggap tidak memiliki kejelasan.

Dengan mendalami sprindik, Yusril mengaku dapat menilai apakah penetapan tersangka terhadap Dahlan sudah memenuhi dua alat bukti permulaan yang sesuai atau belum. "Apakah memang sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan beliau (Dahlan) sebagai tersangka juga sedang kami dalami," ujar Yusril di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6).

Yusril mengatakan keterangan saksi dalam penyelidikan tidak bisa dijadikan sebuah alat bukti untuk menetapkan tersangka, sebab penyelidikan para saksi dilakukan setelah Dahlan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya keterangan saksi yang dikumpulkan dalam konteks pro justisia oleh penyidik. "Tapi kalau dulu-dulu dilakukan penyelidikan belum sampai pada penyidikan itu belum dapat dianggap sebagai alat bukti pendahuluan," ujarnya.

Ia mengatakan pada pemeriksaan awal, penyidik telah menunjukkan beberapa dokumen yang ditekedn Dahlan sebagai salah satu alat bukti. Dokumen tersebut terkait tentang dengan pengusulan proyek yang dijadikan sebagai proyek pembangunan Gardu Induk secara multi years.

Disitu terdapat celah bahwa persetujuan proyek multi years sudah bukan wilayah kuasa Dahlan. Sebab, dalam konteks administrasi negara, jika sudah serah terima jabatan kepada pejabat baru, maka pejabat yang baru tersebut memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan proyek yang telah ada sebelumnya.

Selain memberikan usulan terhadap skema multi years, Dahlan juga mengusulkan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk dilakukan penambahan uang muka bagi kontraktor untuk mempercepat realisasi proyek. Usul Dahlan tersebut diterima dan diterapkan saat Dahlan tak lagi jadi orang nomor satu di PLN. Oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan diangkat menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara.

"Jadi tidak bisa disalahkan kepada Pak Dahlan yang dulu pernah mengusulkan, masa orang nggak boleh mengsulkan sesuatu," ujarnya.

Yusril menegaskan persoalan sebenarnya bukan terletak pada pengadaan lahan, tetapi pada pengadaan barang-barang proyek yang diambil alih oleh PLN setelah Dahlan menjabat sebagai Dirut.

PRAPERADILAN PERTEMPURAN UTAMA - Belakangan ini praperadilan memang menjadi trend baru para tersangka korupsi untuk lewat dari jerat pengadilan. Sejak hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah, sejak itu pula para tersangka korupsi kepincut menggunakan praperadilan sebagai ajang pertempuran baru.

Bila jalan ini yang hendak ditempuh Dahlan, perlu diingat dari sidang praperadilan bukanlah sidang yang menguji pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada seseorang. Sidang praperadilan bukanlah tempat untuk menguji alat bukti yang dimiliki Kejaksaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi. Pengujian alat bukti tersebut baru dilakukan dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah tersangka korupsi duduk di kursi terdakwa.  

Dahlan rupanya ingin meniru, para tersangka yang ditetapkan KPK dengan mengubah medan pertempurannya agar tak sampai diadili di pengadilan tipikor. Praperadilan pun dijadikan ajang pertempuran utama buat Dahlan. Berkaca dari berbagai kasus yang ditangani KPK  saja ternyata dengan mudah bisa dikalahkan. Dahlan mungkin berharap upayanya lebih mudah lewat jalur ini sehingga hakim tunggal praperadilan akan memenangkan dirinya, apalagi yang dihadapinya adalah Kejaksaan Tinggi.

Namun Kejati DKI Jakarta menanggapi santai gugatan praperadilan Dahlan Iskan terkait penetapan tersangka kasus gardu listrik. Kejati DKI mempersilakan Dahlan memenuhi haknya. "Kejati siap menghadapi itu, itu merupakan hak tersangka dalam mengajukan praperadilan," kata Kasiepenkum Kejati DKI Waluyo, Kamis (9/9/2015).

Waluyo menjelaskan, Kejati DKI tidak sembarangan menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Jaksa memiliki bukti kuat. "Tapi yang pasti dalam penetapan tersangka DI, Kejati tidak sekonyong-konyong melakukannya, sudah melewati tahapan pemeriksaan saksi yang mengarah kepada DI. Tapi kami tidak masalah, kami akan menghadapi praperadilan itu," jelas Waluyo. (dtc)

BACA JUGA: