JAKARTA, GRESNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) tak keberatan bagi publik yang ingin melakukan kajian atau eksaminasi terhadap putusan majelis kasasi pada perkara yang menjerat Anas Urbaningrum. Hasil kajian ini justru bisa menjadi bahan masukan bagi MA ketika tidak memenuhi keadilan. Meski begitu, hasil eksaminasi tersebut tidak akan mempengaruhi putusan yang telah dijatuhkan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan MA tak keberatan ketika publik ingin menilai dan mengkaji putusan kasasi Anas. Menurutnya, jika hasil kajian putusan dianggap tidak memenuhi keadilan publik, hal tersebut bisa menjadi bahan masukan bagi MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.

"Majelis kasasi tentu memiliki pertimbangan tersendiri untuk memperberat hukuman Anas. MA tidak bisa mencampuri substansi putusan hakim karena terdapat prinsip independensi hakim," ujar Ridwan saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (12/6).

Ia mengakui putusan terhadap Anas memang memunculkan hal yang menarik untuk dikaji. Misalnya seperti hukuman yang diperberat dan pencabutan hak politik terhadap Anas. Ia mempersilahkan publik untuk membaca langsung rasionalisasi putusan kasasi Anas melalui website MA.

Terkait hal ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan belum membaca secara detail soal putusan Artidjo atas perkara yang menjerat Anas Urbaningrum. Sehingga untuk menilainya perlu dilakukan eksaminasi.

"Putusan kasasi bisa dibahas secara akademik. Putusan hakim adalah putusan yang terbuka untuk didiskusikan," ujar Hamdan dalam diskusi Artidjo: Mengadili atau Menghukum di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Jumat (12/6).

Ia melanjutkan eksaminasi merupakan  penilaian terhadap pertimbangan putusan dari sisi akademik oleh para ahli hukum. Sehingga ada penilaian sejauh mana putusan tersebut memenuhi syarat atau tidak secara hukum. Meski begitu, menurutnya eksaminasi terhadap sebuah putusan tidak dapat membatalkan putusan tersebut.

Hamdan juga membicarakan soal putusan hakim agung yang kerap menaikan hukuman tanpa ada perubahan pasal. Menurut Hamdan, hal yang dilakukan Artidjo bersifat fatal. Karena seorang hakim agung di tingkat kasasi hanya boleh menilai judex Yuris. "Kalau ada penambahan hukuman tanpa ada kesalahan pasal maka itu fatal," ujarnya.

Menurutnya, hakim agung harus menguasai tugasnya. Bila ada penambahan pelanggaran karena ada kesalahan penerapan hukuman di pengadilan negeri dan pengadilan tingkat tinggi maka itu adalah hal yang lumrah. "Tapi kalau nambah-nambah tanpa ada kesalahan penerapan hukuman, itu ngarang," ujarnya.

Hamdan meminta hakim agung untuk belajar kembali soal hukuman.  "Saya rasa ini hakim agungnya tidak mengerti persidangan," ujarnya.

Untuk diketahui, MA telah memutuskan untuk memperberat hukum terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukan. Hukuman yang semula diberikan selama 7 tahun, kini bertambah menjadi 14 tahun tahanan dengan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp57miliar dengan pencabutan hak politik.

Putusan tersebut diberikan karena Anas terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi. Atas putusan ini, Perhimpuan Magister Hukum Indonesia menyatakan akan melakukan eksaminasi atas putusan majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar. (dtc)

BACA JUGA: