JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kekisruhan dan konflik parpol akan menjadi pemandangan yang umum. Melalui pilkada Indonesia juga akan diisi oleh huru-hara politik.
"Konflik dan rujuk antara elite-elite partai politik (parpol) diprediksi bakal ramai terjadi. Sebab, pilkada merupakan ajang kontestasi elite memperebutkan kepentingan dan prioritas kekuasaan," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus kepada Gresnews.com, kemarin (10/6).

Kisruh dinamika politik dan konflik telah nyata terlihat menjelang pilkada adalah kisruh dualisme memperebutkan kursi kepemimpinan Golkar antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Juga dualisme di tubuh PPP hingga wacana revisi UU Pilkada yang sempat menuai polemik di kalangan masyarakat.

Terkait hal itu, Lucius menuturkan, pilkada kerap menjadi lahan basah sekaligus "tambang duit"  bagi parpol sehingga konflik dan benturan antara elite rentan terjadi. Dimana, ia menilai, esensi dari konsolidasi atau solidaritas antar parpol bersifat pragmatis atau berlangsung sementara.

"Sering konflik muncul akibat ada lahan transaksi dan siklus tersebut terus berulang jelang pilkada," kata dia.

Lucius menggarisbawahi, setiap penyelenggaraan pemilihan calon pimpinan di berbagai tingkatan seperti provinsi atau kabupaten/kota kerap mempertontonkan ambisi golongan elite baik secara individu maupun partai demi memperebutkan kursi pemerintahan tertinggi.

Selain itu, ia mengungkapkan, parpol sebagai mesin politik memandang pilkada sebagai momentum strategis untuk mencari keuntungan karena pusat perhatian pilkada kini telah diasumsikan sebagai tujuan utama. Namun ironisnya, tidak ada ruang untuk kepentingan publik. Lucius mengaku kesal mengamati perilaku elite yang memikirkan kepentingan sendiri.

Ia pun menilai kepentingan partai secara nyata terefleksi saat ada wacana revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Calon Pimpinan Gubernur, Bupati/Walikota. Menurutnya, motif tersebut lebih pada tujuan politis parpol tertentu. "Keinginan DPR merevisi UU karena adanya kepentingan parpol tertentu," tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro tak setuju dengan usulan revisi UU Pilkada. Ia menilai, sangat disayangkan apabila Komisi II DPR merevisi UU Pilkada dengan motif politik mengakomodir sejumlah partai yang tengah berkonflik.

Siti menilai, perlu pertimbangan secara bijak dan matang terkait revisi UU dimaksud. Bahkan, demi kelangsungan pilkada yang demokratis, sebaiknya KPU dan DPR jangan buru-buru menyelenggarakan Pilkada. "Perlu pertimbangan dan kejelasan dimana partai yang tengah berkonflik segera diselesaikan dahulu," kata Siti.

BACA JUGA: