JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo untuk menjerat seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Anget KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor, berbuah ancaman balik dari para anggota dewan. Anggota Pansus Hak Angket Arsul Sani mengatakan, "ancaman" Agus ini dinilai semakin menunjukkan adanya abuse of power seorang pimpinan institusi penegak hukum di Indonesia.

Para anggota dewan pun berencana melaporkan Agus ke kepolisian. "Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya," kata Arsul, kepada wartawan, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (4/8).

Aksi dan Tindakan Agus Raharjo ini, kata Arsul. juga dipastikan tidak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo, yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolute dan tidak bisa dikontrol. "Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolut atau tidak bisa dikontrol," kata Arsul Sani.

Politisi PPP ini mempersoalkan gaya komunikasi Pimpinan KPK khususnya Agus Raharjo yang tidak seperti Pimpinan Penegak Hukum lainnya, contohnya seperti Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian. Menurutnya, Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian sangat kooperatif dengan siapapun, khususnya DPR RI.

"Beliau selalu menerima dan mencari jalan keluar untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, pada posisi Polri tersudut sekalipun akibat beberapa persoalan, Kapolri selalu melakukan komunikasi, bukan balik mengancam," ujarnya.

"Kalau mau ngancem-ngancem, Pak Kapolri tentu lebih bisa karena punya 425 ribu pasukan dengan berbagai senjata api, tapi beliau tidak pernah mengancam seperti Ketua KPK Agus Raharjo," tegas Asrul Sani.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu juga membantah tudingan Agus Rahardjo yang menyatakan Pansus Angket KPK DPR RI telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Masinton menegaskan, kerja Pansus Angket KPK selama ini tidak pernah mencampuri atau menghalang-halangi proses penyidikan di KPK. Ia mengatakan, Pansus Hak Angket bekerja secara konstitusional dan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD).

"Kalau saudara Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK mengeluarkan tudingan yang aneh-aneh tidak berdasar fakta hukum, tentu memiliki konsekuensi hukum. Maka selayaknya pimpinan sebuah lembaga negara yang dibiayai oleh uang rakyat, dia harus paham tugas pokok dan fungsinya, termasuk dengan pernyataan-pernyataanya yang asal tuduh," papar Masinton di Ruang KK 1, Gedung Nusantara, Senin (4/9) sore.

Dia pun meminta pertanggungjawaban Agus atas tuduhan tersebut. Masinton sempat mendatangi gedung KPK Senin (4/9) pagi. Dia meminta rompi oranye yang dikenakan pada tersangka kasus korupsi KPK, sebagai "tantangan" kepada KPK agar membuktikan tuduhannya.

"Maka tadi pagi saya juga datang ke KPK, minta rompi oranye, karena dituduh pansus angket melakukan obstruction of justice, atau menghalang-halangi upaya penyidikan penanganan perkara oleh KPK. Keadilan ini harus ditempuh dengan cara-cara penegakan hukum yang benar, tidak boleh asal tuduh, apalagi ini lembaga negara," tandas Masinton.

Dia mengungkapkan, jika dipahami sebenarnya kerja Pansus Angket bertujuan menjaga KPK bersih dari perilaku-perilaku menyimpang, atau menggunakan teguran pada KPK, saat KPK menggunakan keweangan di luar kewengan penegakan hukum. Masinton juga menyampaikan, tidak boleh ada pimpinan lembaga negara menghalang-halangi DPR dalam melakukan tugas pengawasannya. "Dan kami sejak awal sudah menegaskan bahwa Pansus Angket tidak masuk ke dalam ranah yudisial penanganan perkara yang dilakukan KPK," ujarnya.

TAK DAPAT DITERAPKAN - Menanggapi ancaman Agus Rahardjo, Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Noor Rachmad menyebut Pansus Hak Angket KPK tak dapat diterapkan Pasal UU Tipikor terkait menghalangi penyidikan. Noor menilai, Pansus tak menghalangi upaya penyidikan KPK.

"Itu dilihat dari tujuan Pansus. Tadi kan semangatnya perbaikan KPK, sehingga menurut kacamata kami, dengan fakta itu sepertinya kok tidak bisa," ujar Noor saat rapat dengan Pansus Angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/).

Noor menilai, KPK keliru jika menerapkan Pasal UU Tipikor untuk Pansus. Mengapa? "Ini pandangan. Harus ada niat jahat. Pandangan kami nggak mungkin," jelas Jampidum Kejaksaan Agung ini.

Namun pendapat berbeda disampaikan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Peneliti Formappi Lucius Karus menegaskan, pihaknya mendukung langkah KPK tersebut.

Aasannya, kata Lucius, upaya ini sah untuk dilakukan karena Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengaturnya. "KPK perlu melakukan proses hukum sesuai perintah UU Nomor 20 Tahun 2001 agar pekerjaan mereka justru tidak akan direcoki dengan proses politik yang berlangsung di Pansus Angket KPK," kata Lucius Karus, Sabtu (2/9).

Lucius mendukung tindakan KPK tersebut karena saat ini Pansus Hak Angket sudah sangat mengkhawatirkan. Dia menganggap dibawanya Dirdik KPK ke Pansus Hak Angket merupakan pembunuhan karakter bagi KPK.

"Perkembangan kerja Pansus Angket KPK memang semakin mengkhawatirkan. Upaya pemberantasan korupsi khususnya yang dilakukan oleh KPK. Apa yang nampak dari aksi Pansus adalah upaya yang tiada henti untuk membunuh karakter KPK melalui pengungkapan sejumlah informasi negatif mengenai KPK," jelasnya.

Lucius meminta agar DPR segera menghentikan upaya pelemahan terhadap KPK. Dirinya menyebut apa yang dilakukan Pansus Angket KPK ke DPR merupakan bentuk menghalangi penindakan hukum.

Salah satu cara memperkuat KPK justru adalah dengan membiarkan KPK bekerja sesuai dengan UU yang dihasilkan oleh DPR. Jika DPR mengritik KPK karena upaya hukum yang dilakukan KPK melalui penggunaan Pasal Obstruction of Justice, maka semakin terang sesungguhnya bahwa langkah politik Pansus KPK sesungguhnya memang ingin menghambat penegakan hukum oleh KPk," pungkasnya.

TIDAK MENGANCAM - Menanggapi ancaman laporan ke polisi oleh DPR, KPK sendiri membantah pernyataan Agus Rahardjo merupakan sebuah ancaman. Karena itu, rencana pelaporan ini dipertanyakan KPK.

"Saya tidak tahu persis yang dipersoalkan apa terkait dengan rencana tersebut. Namun yang pasti, yang disampaikan adalah tentu saja jika Pasal 21 (UU No 31 Tahun 1999) terpenuhi. Karena Pasal 21 lah yang mengatur perbuatan obstruction of justice," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Febri menegaskan maksud dari penyataan Agus hanya sangkaan pasal yang mungkin bisa dilanggar. Tapi pernyataan Agus menurutnya tidak menuduh siapa yang melakukan pelanggaran.

"Jadi belum bicara tentang siapa yang melakukan obstruction of justice dan prosesnya sejauh mana. Tentu saja UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Nomor 20 Tahun 2001 yang menjadi patokan kita," lanjutnya.

KPK hingga saat ini sambung Febri baru menerapkan dugaan tindak pidana dengan pasal merintangi penyidikan kepada Anggota Komisi II DPR Markus Nari. Penerapan sangkaan pidana ini terkait dengan perkara korupsi pengadaan e-KTP.

"Saya kira kita fokus dulu ke sana. Bahwa ada pihak-pihak lain, tentu sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti dan pemenuhan unsur pasal tersebut," tutur Febri.

Soal Pansus Angket, pimpinan KPK menurut dia belum bersikap secara kelembagaan. Pimpinan KPK juga belum memberikan pernyataan mengenai sah-tidaknya hak angket.

"Tentu akan lebih baik itu diselesaikan melalui satu mekanisme keputusan hukum yang punya kekuatan. Kami pandang keputusan hukum tersebut adalah melalui MK," katanya.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal Tipikor ke Pansus Angket KPK. "Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Terkait soal putusan MK, Agus mengatakan hal itu perlu ditunggu supaya mengetahui apakah pansus ini sah sesuai konstitusional atau tidak. Dia mengatakan hal itu masih berlangsung di MK. "Kan kita sudah panggil berkali-kali, kita itu masih menunggu MK," ujarnya.

Tak hanya mempertanyakan status hak angket tersebut di mata undang-undang, KPK bahkan mempertimbangkan mengategorikan hal ini sebagai Obstructions of Justice (mengganggu proses peradilan secara utuh). Sebab Agus menilai bisa jadi ini berkaitan dengan penanganan perkara.

Diketahui, saat ini KPK sedang mengusut dua kasus korupsi besar, yakni kasus e-KTP dengan dugaan kerugian negara Rp2,3 triliun dan kasus BLBI dengan dugaan kerugian Rp3,7 triliun. Hak Angket KPK sendiri mulanya bergulir karena KPK menolak memperlihatkan rekaman pemeriksaan Anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani.

Miryam sendiri kini berstatus sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar di persidangan e-KTP akibat mencabut BAP-nya yang berisi nama sejumlah anggota DPR dan dugaan aliran uang yang diterima. Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto juga telah berstatus tersangka keempat dalam kasus megakorupsi ini. (dtc)

BACA JUGA: