JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) hingga kini tak kunjung melimpahkan (tahap 2) tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto dan barang bukti kasus dugaan mengarahkan keterangan saksi pada sidang sengketa Pilkada Kotabaringin Barat di Mahkamah Konstitusi ke Kejaksaan Agung. Padahal Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara Bambang Widjojanto setelah diteliti jaksa.

Ternyata, Bareskrim punya alasan. Bareskrim Polri ingin memberikan kesempatan kepada Bambang Widjojanto untuk menjalani proses sidang praperadilan yang dilakukannya. "Kami hormati upaya praperadilan, kami kasih kesempatan biar fair," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Sabtu (6/6).

Victor mengaku bisa saja menyerahkan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung untuk kemudian didaftarkan untuk disidangkan. Namun pihaknya memberikan kesempatan untuk menempuh proses sidang praperadilan atas penetapan tersangka. Itu dilakukan agar nanti tidak muncul anggapan Polri sengaja tidak memberikan kesempatan kepada Bambang Widjojanto.

"Kalau saya kirim tahap dua, saya bisa menang. Polri tidak mau ambil itu. Polri ingin melakukan penegakan hukum dengan hukum yang benar," tandasnya.

Namun, apabila dalam praperadilan Bambang Widjojanto memenangkan gugatan penetapan tersangka, Victor mengatakan itulah hukum. Polri akan menghormati. Sebagai penegak hukum, Victor menegaskan, penyidik tidak boleh merekayasa sebuah kasus atau kasus tersebut dibuat seolah ada.

Praperadilan Bambang Widjojanto sendiri akan digelar pada 15 Juni 2015. Hal itu disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna. "Sudah ada jadwalnya, 15 Juni dengan hakim tunggal Made Sutisna," kata Made saat dikonfirmasi soal praperadilan Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta.

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto dilaporkan oleh politisi PDIP, Sugianto Sabran, Januari silam terkait perkara mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Bambang Widjojanto saat itu menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar Bupati terpilih saat ini melawan pihak tergugat Sugianto Sabran, diduga mengarahkan para saksi untuk berikan keterangan palsu. Hasilnya, Hakim Panelis Akil Mochtar mengabulkan pihak pemohon.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menerima berkas, barang bukti dan tersangka lainnya yaitu Zulfahmi Arsyad yang tidak lain kerabat dari Bupati Kobar, Ujang Iskandar.

Bambang Widjojanto dan Zulfahmi disangkakan dengan pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

BACA JUGA: