‎JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar TVRI tahun anggaran 2012 melibatkan banyak pihak khususnya orang dalam. Setelah menetapkan Direktur Program TVRI, tim  Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung menemukan bukti awal keterlibatan direksi lain.

"Tunggu saja, nanti kami umumkan, sudah ditemukan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung, Minggu (3/5).

Tak disebutkan siapa jajaran direksi TVRI yang menjadi tersangka. Namun mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ini menegaskan, dari keterangan saksi penyidik terus mengembangkan kasus proyek senilai Rp47,8 miliar untuk menyisir keterlibatan orang lain. Hasilnya positif.

Maruli menyatakan pihak yang terlibat proyek hingga merugikan keuangan negara senilai Rp3,7 miliar harus bertanggung jawab, tak pandang bulu. "Nanti kami sampaikan (tersangka baru), siapapun terlibat harus tanggung jawab," kata Maruli.

Dalam pengembangan yang dilakukan, penyidik belum lama ini pernah memeriksa dua saksi yakni, Direktur Keuangan TVRI, Eddy Machmudi yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Direktur Utama PT Lunar Jaya, Pie Tien. Keduanya diperiksa mengenai koronologis perencanaan anggaran, termasuk penunjukan Yulkasmir (tersangka) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pembayaran atau transfer uang yang diduga berasal dari TVRI untuk kegiatan pekerjaan pengadaan tersebut.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan pengembangan kasus tersebut masih terus dilakukan, Kamis (30/4) kemarin, penyidik memeriksa tiga orang tersangka dan satu orang saksi. Tiga tersangka itu adalah Mandra, Direktur PT Media Art Image Iwan Chaermawan dan PPK, Yulkasmir dan satu saksi Andi Diansyah yang merupakan staf PT Viandra Production.

Pemeriksaan ketiga tersangka dan satu saksi tersebut‎, lanjut Tony, diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Program dan Bidang TVRI, Irwan Hendarmin (IH). Pemeriksaan mengenai dugaan ada tidaknya keikutsertaan Tersangka IH dalam mengambil andil memenangkan perusahaan milik tersangka Mandra dan Tersangka Iwan Chermawan dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar TVRI Tahun Anggaran 2012 termasuk aliran uang yang diterima setelah PT. Viandra Production dan PT. Media Arts Image menjadi pemenang untuk beberapa paket pekerjaan.

Sementara itu kuasa hukum Mandra Sonie Sudarsono menyatakan jika kliennya hanya korban kejahatan korupsi yang sistematis di TVRI.

Sonie mengaku Mandra dijebak oleh para makelar proyek. Tim kuasa hukum menemukan banyak kejanggalan. Di antaranya pembukaan rekening atas nama PT Viandra Production di Bank Victoria pada 27 November 2012 yang ternyata sama persis saat dilakukan penandatanganan tiga kontrak tadi.

Begitu pula pembuatan surat kuasa dari Mandra kepada Andi Diansyah sebagai penerima kuasa. Dimana Andi dapat menandatangani cheque, giro bilyet serta surat-surat dan nota lainnya yang terkait rekening Viandra.

Kejanggalan lainnya adalah kekurangan pembayaran ketiga film sebesar Rp500 juta dibujuk oleh Andi Diansyah atas saran Iwan untuk membuka rekening di Bank Victoria atas nama Viandra Production. Padahal sebelumnya pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BCA Mandra dari rekening Iwan."Hal ini merupakan perbuatan sistematis untuk menjebak H Mandra dengan memanfaatkan keluguannya," kata Sonie.

Dengan fakta-fakta tersebut, Sonie meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas dan membongkar kejahatan yang telah membobol keuangan negara. Kejaksaan diminta untuk menyeret dalang di balik kejahatan ini.

BACA JUGA: