Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana (kanan) ketika memberikan kesaksian dalam sidang Terdakwa bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Jaksa menghadirkan empat orang saksi pejabat diantaranya Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana, terkait perintah Waryono untuk mengumpulkan uang dari pihak rekanan yang kemudiam diketahui sebagai dana operasional berbagai kegiatan pejabat di luar APBN. (ANTARA)

BACA JUGA: