JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung memastikan akan terus memburu tersangka dari pihak pemerintah terkait kasus korupsi proyek bioremediasi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Sebelumnya dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang orang tersangka dan menjeboloskannya ke balik jeruji.

"Kita akan selidiki dugaan keterlibatan pihak pemerintah dalam kasus korupsi proyek Bioremediasi di Duri, Riau," kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin di Jakarta, Minggu (23/11).

Menurut Turin, penyidikan perkara Chevron masih terus berjalan. Kejagung tak menutup kemungkinan bakal menjerat pihak lain di luar para tersangka itu. Pernyataan Turin itu sekaligus menegaskan apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono sebelumnya. Widyo mengatakan bakal menindaklanjuti kasus ini, terutama terhadap unsur pemerintah. Unsur pemerintah yang dimaksud, adalah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Migas.

Meski begitu, kata Turin, Kejagung perlu menunggu hasil persidangan tersangka Alexiat Tirtawidjaja selaku eksekutif PT CPI yang kini melarikan diri. "Ini cuma soal waktu saja," ujarnya.

Sementara Alexiat sendiri dikabarkan telah berada di Amerika Serikat (AS). Kejagung juga telah memasukkan Alexiat ke daftar pencarian orang (DPO). Tim pemburu koruptor telah bekerjasama dengan interpol untuk sesegera mungkin mendatangkan Alexiat dan mengadilinya.

Menanggapi kasus Chevron dengan tersangka dari pihak pemerintah, Jaksa Agung HM Prasetyo berkomitmen segera menuntaskan segala persoalan yang ditangani Korps Adhyaksa, termasuk pemulangan para koruptor. Bahkan dia mengatakan, telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna menyusun strategi penuntasan kasusnya. "Kita sudah bicarakan semua kendala penuntasan kasus. Termasuk memulangkan buronan korupsi," kata Prasetyo.

Dalam perkara bioremediasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak swasta, diantaranya Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, Widodo dan Bachtiar Abd Fatah. Serta dua dua dari kontraktor, yaitu Ricksy Prematury (PT Green Planet Indonesia) dan Herlan bin Ompo (PT Sumigita Jaya).

Mereka rata-rata divonis antara dua sampai empat tahun penjara. Terakhir, Kejagung mengeksekusi Bachtiar Abd Fatah di Pekanbaru untuk selanjutnya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, putusan pidana terhadap enam tersangka sudah dapat dijadikan payung hukum untuk jerat pihak pemerintah. Kejagung diharapkan bisa bergerak cepat menyeret pihak pemerintah yang diduga terlibat.

Adapun unsur pemerintah yang masih dalam penelusuran Kejagung. Mereka adalah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Migas (kini, SKK Migas). KLH terkait dugaan pemberian rekomendasi kepada BP Migas,sebelumnya mengatakan bahwa proyek Bioremediasi sudah sesuai ketentuan perundangan.

Padahal, dalam proyek itu ada sampel TPH (Total Petroleum Hidrokarbon) yang tidak bisa diteliti di Indonesia, karena tidak ada alatnya. Sebaliknya, BP Migas atas rekomendasi KLH membayar proyek cost recovery (dikerjakan dahulu, baru dibayar) sebesar 270 juta dolar AS.

Praktik ini terungkap dalam upaya penyidikan yang dilakukan Kejagung. Sejumlah fakta lain yang muncul di persidangan, juga menjadi bahan acuan pengungkapan kasus ini. Namun, Kejagung baru dapat membuktilan sampel tersebut, setelah membeli langsung alatnya dari Singapura.

Perkara korupsi proyek bioremediasi oleh PT CPI ini sejak awal telah memunculkan polemik. Tak heran ketika keluar putusan kasasi atas pegawai PT CPI Bachtiar Abdul Fatah, Presiden Director PT CPI Albert Simanjuntak langsung bereaksi. Albert mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Dalam perkara ini, dia menyatakan tidak ada bukti yang kredibel soal korupsi, tindakan kriminal ataupun keuntungan pribadi yang dilakukan pegawainya.

Bahkan Chevron mengaku telah menanggung semua biaya proyek ini dan tidak meminta penggantian dari pemerintah Indonesia. "Jadi, tidak ada unsur kerugian negara terkait proyek ini sebagai alasan tuduhan," jelas Albert beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: