JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengusut dugaan permainan pihak tertentu dalam rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Kejagung mengaku siap mengungkap jika ada laporan masyarakat yang merasa dirugikan.

Namun menurut pihak kejaksaan, sayangnya hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Jika ada laporan itu maka jaksa penyelidik akan menelusurinya untuk menemukan dugaan pidananya.

"Kita akan masuk, kita tunggu ada yang melaporkan," kata Kasudit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin dikonfirmasi dugaan permainan tarif listrik di Jakarta, Minggu (21/12).

Setelah ada laporan dari masyarakat, tim penyelidik akan melakukan kajian dan penelusuran unsur pidana. Dengan kajian tersebut akan diketahui berapa harga per kwh-nya, pajak.

"Nanti terlihat itu, apakah PLN atau swastanya yang bermain," jelasnya.

Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) R Widyopramono menegaskan untuk menelusuri hal ini perlu pengkajian mendalam.
"Perlu dikajilah," singkatnya menambahkan.

Namun Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman sebelumnya, bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif listrik pada 2015. Namun hanya melakukan penyesuaian tarif. "Belum ada rencana. Mulai Januari tahun depan, kami hanya akan menerapkan adjustment tariff (tarif listrik penyesuaian) pada enam golongan pelanggan yang naik tarifnya tahun ini," katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemerintah juga akan mengusulkan kepada DPR untuk mengenakan tarif penyesuaian bagi golongan industri besar (I4). Dengan demikian, mulai Januari 2015, pemerintah akan mengenakan tarif listrik dengan penyesuaian otomatis pada 11 golongan pelanggan.

Diketahui, Sesuai Permen ESDM No 9 Tahun 2014, pemerintah menerapkan tarif penyesuaian secara otomatis kepada empat golongan pelanggan listrik nonsubsidi mulai 1 Mei 2014. Keempat golongan tersebut adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) 6.600-200.000 VA, bisnis besar (B3) di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah (P1) 6.600-200.000 VA.

Lalu, sesuai Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2014, mulai Juli 2014, pemerintah juga mengenakan tarif listrik hingga keekonomian secara bertahap untuk enam golongan pelanggan. Keenam golongan itu adalah rumah tangga R1 (1.300 VA), rumah tangga R1 (2.200 VA), rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA), industri I3 nonterbuka, penerangan jalan umum P3, dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA).

Per 1 November 2014, tarif keenam golongan tersebut sudah mencapai keekonomiannya atau tidak mendapat subsidi lagi.

Dengan dikenakan tarif penyesuaian, maka tarif listrik ditetapkan setiap bulan yang mengacu pada kurs, harga minyak, dan inflasi. Pelanggan listrik nonsubsidi tidak lagi mendapat subsidi saat kurs atau harga minyak mengalami kenaikan.

Dengan pemberlakuan tarif penyesuaian, maka mulai Januari 2015, pemerintah hanya memberikan subsidi pada pelanggan 450 dan 900 VA, badan sosial, bisnis kecil, dan industri kecil.

BACA JUGA: