JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardhana. Secara bersamaan Pengadilan Tinggi DKI juga menolak banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga pria yang akrab disapa Wawan ini, tetap harus menjalani hukuman penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor,  selama 5 tahun.

Atas putusan dengan No 48/pid/ ppk/2014/ ptdki tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku akan mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi. "Pimpinan KPK sudah setuju untuk kasasi," kata Bambang saat dikonfirmasi Gresnews.com, Rabu (22/10).

Langkah  KPK untuk mengajukan kasasi,  sebelumnya juga disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi. "Biasanya kalau putusan dibawah dua pertiga tuntutan kita akan kasasi," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, tim penasehat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution mengaku kliennya belum mengambil putusan,  apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi di tingkat Mahkamah Agung  atau tidak."Mas Wawan masih ingin diskusi dengan keluarga dulu katanya," ujar Pia dihubungi wartawan secara terpisah.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan  Wawan maupun Jaksa KPK. Humas PT DKI Jakarta, Muhammad Hatta mengatakan dengan adanya putusan tersebut, maka suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut tetap dihukum sesuai putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Putusan PT. Jakarta atas nama Tubagus Chairi Wardana alias TB Chairi Wardana alias Wawan telah diumumkan yaitu menguatkan putusan tingkat pertama yaitu 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 150 juta subsider 3 bulan pidana kurungan," kata M Hatta kepada wartawan di Jakarta, Selasa(21/10).

Wawan sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim menilai Wawan terbukti menyuap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.

Hakim menyatakan Wawan terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut hakim, Wawan terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Uang itu diberikan untuk memengaruhi keputusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amir Hamzah-Kasmin.

Hakim juga menyatakan Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.

Vonis Wawan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: