Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dalam sengketa tanah seluas 800 meter persegi yang terletak di Kelurahan Bitung Barat Satu, Lingkungan II, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Di atas tanah tersebut berdiri bangunan Kantor Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPD II) Partai Golkar Kota Bitung sejak 1983.

Perkara itu diputus pada 14 Februari 2012 oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Mohammad Saleh (ketua majelis), Mahdi Soroinda Nasution, dan Habiburrahman, seperti dikutip dari Direktori Putusan MA, kemarin.

Awalnya, penggugat adalah Ivonne CH. Luntungan, yang menyatakan diri sebagai pemilik tanah warisan tersebut dari orang tua bernama Lukas Luntungan (almarhum) yang semasa hidupnya menikah dengan Joseline Korang (almarhumah). Tanah tersebut pada awalnya dibeli oleh orang tua Ivonne bersama dengan Erens E. Moningka dan Mentji S. Mataputung pada tahun 1950, kemudian diukur dan didaftarkan dalam Register Hukum Tua Bitung Barat dengan Nomor Register 529 Folio III Tahun 1950, dengan luas 1.990 meter persegi.

Kemudian tanah pembelian tersebut dibagi dua: Erens E. Moningka mendapat sebelah Timur, Lukas Luntungan mendapat sebelah Barat. Lalu tanah yang menjadi bagian milik Lukas didaftarkan oleh Ivonne di Register Kelurahan Bitung Barat satu dengan Nomor Register 61 Folio atas nama Ivonne Ch Luntungan.

Di atas tanah tersebut berdiri bangunan Kantor Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPD II) Partai Golkar Kota Bitung yang dibangun oleh Dewan Pimpinan Daerah Tingakt II (DPD II) Partai Golkar Kota Bitung. Tanah itu ditempati oleh Golkar sejak tahun 1983 hingga sekarang, karena pada tahun 1981 Partai Golkar Kota Administratif (Kotif) Bitung belum mempunyai kantor yang tetap/permanen, yang mana pada waktu itu suami Ivonne sebagai Pengurus Partai Golkar, sehingga tanah itu dipinjamkan untuk dipakai oleh Partai Golkar.

Pada 2009, Ivonne memohon penerbitan Sertifikat atas tanah tersebut pada Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung, namun Ketua Partai Golkar mengajukan surat penangguhan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung. Badan Pertanahan Kota Bitung telah memanggil kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah tersebut dan Ivonne telah menunjukkan bukti surat tentang kepemilikan tanah tersebut, namun pihak Golkar tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

Lantas Ivonne mendesak supaya pihak Golkar segera keluar dari tanah tersebut, ternyata pihak Golkar tidak mau keluar bahkan balik mengancam Ivonne.

"Bahwa tindakan Tergugat menduduki, menguasai dan membangun Kantor Tergugat di atas tanah tersebut dan tidak mau keluar mengosongkan tanah tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat; Bahwa perbuatan Tergugat menduduki, menguasai dan membangun Kantor Tergugat di atas tanah sengketa tersebut adalah tanpa alas hak, karena tanah sengketa tersebut dahulu hanya berstatus pinjam pakai dari orang tua Penggugat kepada Tergugat," demikian tercantum dalam gugatan.

Pengadilan Negeri Bitung menolak gugatan Ivonne. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Manado membatalkan putusan PN Bitung dan mengabulkan gugatan Ivonne. Kemudian pihak Golkar mengajukan kasasi, yang kemudian, permohonan kasasi tersebut ditolak oleh MA.

Dalam pertimbangannya, hakim MA menyatakan, Pengadilan Tinggi Manado tidak salah dalam menerapkan hukum, karena pihak Ivonne telah dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa tanah sengketa adalah tanah yang oleh orang tua Ivonne (Lukas Luntungan) dipinjamkan kepada pihak Golkar.

"Karenanya perbuatan Pemohon Kasasi/Tergugat yang menduduki, menguasai tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan tepat, lagi pula hal ini pada hakikatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi," demikian pertimbangan MA.

BACA JUGA: