JAKARTA, GRESNEWS.COM - Banyaknya permasalahan hukum yang dilakukan korporasi terkait lahan hutan membuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membentuk kebijakan baru. Diantaranya membentuk Direktorat Jenderal Penegakan hukum di institusi yang dipimpinnya.

Siti menjelaskan, saat ini undang-undang memberi kewenangan yang tinggi kepada kementeriannya untuk menindak tegas para korporasi yang melakukan pelanggaran kehutanan. Untuk itu ia menjamin akan memerangi korporasi yang melakukan tindakan pelanggaran hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

"UU kita sekarang beri kekuatan tinggi kepada LHK, untuk lakukan, ajudikasi istilahnya yudikatif, tindakan. Kita mempunyai kewenagan lakukan tindakan," kata Siti di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (31/5).

Terlebih lagi, dalam putusan Mahkamah Konstitusi perihal judicial review, seluruh aparat penegak hukum harus berkoordinasi dengan Kementerian LHK. Menurutnya, dengan kewenangan tersebut pihaknya bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, ataupun meminta data mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan korporasi

"Jadi memang sangat powerful, tinggal kekuatannya. Kita punya banyak penyidik, polisi hutan, polisi reaksi cepat. Tapi yang paling penting efektivitas dan pekerjaannya di lapangan," ujar Siti.

Mengenai hukuman yang diterima korporasi, Siti pun menjelaskan bahwa hal itu tergantung dengan perbuatannya. Korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum bisa dikenakan perdata berupa denda yang mencapai puluhan juta, hingga hukuman pidana yang menjerat para oknum dari korporasi tersebut.

Saat ditanya apa hukuman terberat yang dijatuhkan kepada korporasi, ini penegasan Siti. "Namanya sanksi administrasi paksaan. Biasanya kalo ada sms (laporan) masuk, saya minta kawan-kawan dari LHK, turun ke lapangan, liat, konsep pengawasan. Kalau bisa diperbaiki, kita kasih waktu satu bulan. Kalau gak bisa, kita bekukan. Bekukan kegiatannya, tidak boleh dijalankan. Kalau masih jelek, ya cabut aja," cetus Siti.

Sementara itu, Ketua LSM Lingkungan Huma Chalid Muhammad mengatakan saat ini telah terjadi penghancuran terpimpin lingkungan hidup. Chalid menyebut hal itu karena penghancuran tersebut dilakukan korporasi dengan dukungan pemerintah.

"Faktanya begini, instrumen perizinan, banyak yang kacau, terjadi pancaroba yang luar biasa akibat salah urus lingkungan hidup. Fakta ini dihadapi seorang menteri, dulu saling lempar tanggungjawab, sekarang powernya menteri," cetus Chalid.

Chalid pun menjelaskan perubahan paradigma yang terjadi di masyarakat saat ini. Dahulu, para warga sangat menjunjung tinggi kebersihan lingkungan, karena mereka menganggap sebagai tempat mereka menggantungkan kehidupan.

"Dulu, tabu bagi masyarakat yang tinggal di bantaran, untuk buang sampah ke sungai. Sekarang sedikit sekali orang yang sadar untuk tidak buang sampah. Karena mereka melihat, banyak sungai yang diizinkan," tuturnya.

Chalid pun meminta agar Menteri Siti mengkaji kembali berbagai perizinan yang diberikan kepada korporasi. Menurutnya, lebih arif pengelolaan lahan diberikan kepada masyarakat melalui koperasi yang ada di desa-desa yang ditunjang oleh pmerintah.

"Saya percaya kalau itu diserahkan kepada rakyat, melalui koperasi bisa dilakukan," imbuh Chalid.

BACA JUGA: