JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah menjalankan tugasnya sebagai lembaga ad hoc secara efektif. KPK, menyerap hampir 90 persen anggaran yang diberikan dalam menjalankan tugasnya sebagai panji terdepan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Terkait hal ini, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan penyerapan anggaran bukan menjadi barometer kinerja setiap lembaga/kementerian. Sebab bisa jadi anggaran itu keluar bukan digunakan untuk pekerjaan yang seharusnya, tetapi diperuntukkan untuk hal lain yang menyimpang dari kewajibannya.

"Output yang diukur seharusnya bukan hanya penyerapan anggaran, tapi melihat juga output dari kerja dalam pencegahan dan pemberantasan korupsinya," kata Sekjen FITRA Yenni Sucipto kepada Gresnews.com, Kamis (1/01).

Namun untungnya, kata Yenni, KPK sudah memberikan kinerja yang cukup bagus. Sehingga hal itu cukup seimbang dengan penyerapan anggaran yang telah dijalankan. KPK, ucap dia, masih terdepan dalam menjalankan kinerjanya dibandingkan dua lembaga penegak hukum lainnya.

"Kejaksaan dan Kepolisian tidak bisa diandalkan sekarang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Untuk itu Yenni menganggap wajar jika KPK diberikan tambahan anggaran untuk lebih mengoptimalkan kinerjanya. Apalagi saat ini, kasus korupsi semakin masif tidak hanya dilakukan di pusat, tetapi juga di daerah. "Dengan tambahan anggaran itu, KPK bisa melebarkan sayapnya di daerah-daerah dalam rangka pencegahan dan penindakan kasus korupsi," kata Yenni.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengaku, anggaran yang digunakan KPK yang seluruhnya berasal dari APBN berjumlah Rp624,1 miliar pada 2014. Pihaknya berhasil menyerap anggaran itu sekitar 88,2 persen atau sebesar Rp551,1 miliar.

Menurut Samad, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kinerja KPK dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi seperti perjalanan dinas, maupun Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang beberapa kali dilakukan penyidik.

Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk membayar gaji karyawan KPK yang pada 2014 ini menambah 24 pegawai. "Sehingga total sdm KPK pada akhir tahun sudah menembus angka 1102 pegawai termasuk di dalamnya 143 penyidik, 79 penyidik dan 94 penuntut umum dan 262 pegawai di deputi pencegahan," terangnya.

BACA JUGA: