JAKARTA, GRESNEWS.COM - Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak diikuti oleh dua pengadilan praperadilan lainnya. Ini menunjukkan putusan Sarpin tidak bisa dijadikan yurisprudensi karena terjadi ketidakseragaman atas putusan praperadilan. Untuk itu sejumlah pihak mendesak Mahkamah Agung (MA) merespons ketidakseragaman pelaksanaan praperadilan di sejumlah daerah.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan putusan praperadilan Budi Gunawan sudah masuk pokok perkara sehingga seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadukan putusan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). KPK jangan surut semangatnya untuk mendapatkan kepastian hukum hanya karena jawaban lisan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak memperbolehkan pengajuan kasasi.

"Praperadilan dilakukan melalui jalan yang ‘bengkok’, sehingga perlu kasasi atau peninjauan kembali (PK) agar jalannya praperadilan kembali pada jalurnya," ujar Dadang dalam diskusi Anomali Putusan Praperadilan dan Pemberantasan Korupsi di Bakoel Koffie, Jakarta, Senin (30/3).

Ia melanjutkan, KPK perlu proaktif mengadu atau mengajukan kasasi maupun PK ke MA. Dengan begitu, ada kepastian hukum soal praperadilan. Kalau KPK saja bisa dipraperadilankan maka untuk kepolisian juga berlaku hal yang sama, sehingga para pencari keadilan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan lemah secara ekonomi sosial bisa mengajukan praperadilan.

Ahli Hukum Administrasi Negara Riawan Tjandra mengatakan sudah seharusnya MA merespons pro dan kontra yang timbul di masyarakat akibat putusan praperadilan Budi Gunawan. Putusan praperadilan yang terjadi saat ini memang mengesankan adanya ketidakseragaman. "Sudah ada dua putusan yang menolak praperadilan," ujar Riawan pada kesempatan yang sama.

Ia menambahkan, dua putusan praperadilan yang ditolak terjadi di Purwokerto dan di Jakarta untuk perkara Sutan Bhatoegana. Penolakan terhadap kedua praperadilan tersebut menunjukkan putusan yang dihasilkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penetapan tersangka Budi Gunawan dianggap tidak layak menjadi yurisprudensi di lingkungan peradilan sendiri.

Dalam konteks ini, ia berharap MA bisa mengeluarkan peraturan MA yang memperjelas dan memberikan solusi mengenai status praperadilan dalam konteks penetapan tersangka.

Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Merespon penetapannya itu, Budi Gunawan mempraperadilankan penetapan tersangkanya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Praperadilan pun memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah karena saat menjabat Budi dianggap bukan sebagai pejabat Negara. Putusan ini pun dianggap sejumlah pihak telah melampaui objek praperadilan karena memutuskan penetapan tersangka. Padahal seharusnya praperadilan hanya terkait penangkapan dan penahanan.

Dampak putusan Sarpin membuat tersangka lainnya juga ikut mengajukan praperadilan. Misalnya Sutan Bhatoegana yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tapi berbeda dengan Budi Gunawan, praperadilan Sutan gugur lantaran kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Lalu di daerah lainnya di  Purwokerto, Jawa Tengah, majelis hakim menolak gugatan praperadilan dugaan korupsi dana bantuan sosial pengembangan sapi betina Kementerian Pertanian. Sebab penolakan gugatan praperadilan menurut hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Kristanto, penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.

BACA JUGA: