JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri siap menghadapi gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Polri tegaskan penangkapan Novel Baswedan sudah sesuai prosedur. "(Penangkapan Novel) sudah sesuai prosedur, tapi memang soal etika saja," kata Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Moecghiarto, Rabu (6/5).

Soal etika yang dimaksud Moecghiarto adalah penangkapan Novel Baswedan yang dilakukan tengah malam oleh tim penyidik. Untuk membuktikan penangkapan sesuai prosedur atau tidak akan dibuktikan dalam sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Jakarta Selatan. Tim Divisi Hukum akan mendampingi Kepala Bareskrim Polri sebagai termohon.

Dalam penangkapan itu, kuasa hukum Novel protes karena penangkapan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Karenanya semua yang didalilkan Novel Baswedan dibuktikan dalam pengadilan. "Kita buktikan saja di pengadilan," kata mantan Kapolda NTB ini.

Sementara Kabareskrim Komjen Budi Waseso tak mempermasalahkan upaya apapun yang dilakukan Novel Baswedan, baik mempraperadilankan penangkapannya hingga melapor ke Ombudsman RI.

"Tidak masalah, saya berterima kasih karena itu koreksi buat Kepolisian," jelas Buwas panggilan akrab Budi Waseso di Bareskrim Polri, Rabu (6/5).

Seperti diketahui, Novel Baswedan melalui kuasa hukumnya Muji Kartika Rahayu mendaftarkan gugatan praperadilan atas penangkapan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/5) lalu. Lalu pada hari ini, Rabu (6/5), Novel mendatangi kantor Ombudsman RI.

Kuasa hukum Novel Muji Kartika Rahayu berharap rekomendasi dari Ombudsman itu akan menjadi tambahan materi dalam persidangan praperadilan nanti. Sebab rekomendasi ombudsman merupakan produk hukum.

Novel ditangkap pada Jumat (1/6) dini hari di rumahnya di Kawasan Jakarta Utara oleh belasan penyidik Bareskrim Polri. Penangkapan itu kemudian dilanjutkan dengan penahanan meskipun kemudian dilepas setelah ada jaminan dari pimpinan KPK. Proses penangkapan yang dilakukan tengah malam dinilai menyalahi aturan, apalagi kemudian kuasa hukum Novel Baswesan tidak diberikan kesempatan mendampingi kliennya.

BACA JUGA: