JAKARTA, GRESNEWS.COM - Aturan Penjualan Saham Bank yang tercantum dalam sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi. Yang mengajukan uji materi aturan itu adalah LPS sendiri melalui Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan. Pasal yang digugat diantaranya Pasal 30 Ayat (1), Pasal 38 Ayat (1), dan Pasal 42 Ayat (1).

Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan, LPS wajib menjual saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 25. Lalu Pasal 38 Ayat (1) berisi ketentuan LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 25. Terakhir Pasal 42 Ayat (1) mengatur LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan bank gagal sebagaimana diatur dalam Pasal 34 huruf a.

Kuasa hukum LPS Refly Harun mempermasalahkan frasa ´seluruh saham bank´. Menurutnya akibat frasa tersebut pasal yang bersangkutan tidak memberikan kepastian hukum sebab tidak diberikan penjelasan makna dari ´seluruh saham bank´ dalam aturan penjualan saham bank.

"Terdapat perbedaan penafsiran mengenai ´seluruh saham bank´," ujar Refly dalam sidang pendahuluan uji materi UU LPS di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/5).

Ia melanjutkan, perbedaan penafsiran atas ´seluruh saham bank´ bisa dimaknai meliputi seluruh saham bank milik LPS saja atau seluruh saham bank milik LPS maupun milik pemegang saham lama termasuk yang membeli saham bank di pasar modal. "Akibat tidak ada penjelasan lebih detail atas pasal tersebut LPS mengalami hambatan menjalankan tugas dan wewenangnya," kata Refly.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal yang digugatnya konstitusional secara bersyarat bila kata ´seluruh´ ditafsirkan LPS menjual semua saham bank yang diselamatkan atau bank dalam penanganan baik saham milik LPS maupun saham milik pemegang saham lama. Termasuk juga pemegang saham lama yang membeli saham bank di pasar modal.

Menanggapi sidang pendahuluan ini, Hakim konstitusi memberikan masukan. Hakim konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan petitum pemohon sama saja meminta MK untuk menjadi positive legislator. Sebab kata ´seluruh´ dimaknai dengan kalimat yang sangat panjang.

"Apakah anda tidak bisa meringkas petitumnya? Semoga anda bisa merumuskan yang lebih tepat," ujar Maria pada sidang terkait aturan penjualan saham bank itu.

BACA JUGA: