JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya menggiring mantan Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan, Raden Suprapto ke balik jeruji besi. Dikenal licin, dua tahun kasus ini mandek di Gedung Bundar.

Raden Suprapto merupakan tersangka dugaan korupsi perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan tindak pidana pencucian uang antara tahun 2004-2012. Penahanan ini sebagai komitmen Kejaksaan Agung atas kasus mangkrak.

"Tidak ada yang luar biasa, ini sebagai dorongan jaksa sesegera mungkin menuntaskan kasusnya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung di Gedung Bundar, Selasa (28/4).

Menurut Maruli, penahanan Raden Suprapto berdasarkan pertimbangan penyidik. Salah satunya, tersangka menghambat penyidikan karena beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir.

Sedangkan, Raden Suprapto sendiri enggan mengomentari terkait penahanannya saat hendak dimasukan kedalam mobil tahanan yang tengah menunggunya di lobi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Raden Suprapto yang keluar menggunakan rompi tahanan Kejagung berwana pink ‎terlihat tak berdaya ketika keluar dari Gedung Bundar.

Sebelumnya, Tim penyidik pidana khusus kembali melayangkan surat panggilan kepada tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan, Raden Suprapto.

Pemanggilan ini merupakan panggilan kedua setelah dalam panggilan pertama Raden Suprapto mangkir dari pemeriksaan penyidik, dengan alasan masalah kondisi kesehatan.

Raden Suprapto menjadi tersangka pada Oktober 2013. Penetapan tersangka setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) No: Print-103/Fd.1/10/2013 tanggal 4 Oktober 2013.

Dalam kasus ini Raden Suprapto diduga telah memungut biaya pengurusan izin yang tidak sesuai dengan tarif resmi sebagaimana ketentuan Dinas Tata Ruang Jaksel. Diduga, tersangka menerima sejumlah uang dalam pengurusannya yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 1,8 miliar.

Raden Suprapto dijerat Pasal 12 a atau 12 b Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: