JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemanfaatan hak cipta tanpa memberitahukan kepada pemegang hak dengan jaminan sudah memberikan imbalan dianggap sah selama untuk kepentingan umum atau nasional. Sehingga permohonan Bernard Sumawauw soal hak ciptanya terkait konsep jaminan sosial yang dianggap sama dengan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap bukan persoalan konstitusionalitas. Bernard pun disarankan agar mengajukan persoalannya ke pengadilan negeri.

Persoalan hak cipta ini diujimaterikan oleh Bernard Samuel Sumarauw ke MK. Bernard menggugat Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pasal tersebut berisi ketentuan bahwa pemerintah dapat menyelenggarakan pengumuman, pendistribusian atau komunikasi atas suatu ciptaan melalui radio, televisi dan/atau sarana lain untuk kepentingan nasional tanpa izin dari pemegang hak cipta dengan ketentuan wajib memberikan imbalan pada pemegang hak cipta.

Bernard menggugat UU tersebut karena ciptaannya berupa program jaminan sosial yang telah didaftarkan pada Direktorat Hak Cipta tahun 1990 berbenturan dengan program pemerintah terkait hal yang sama. Jika ia mengajukan gugatan atas hak ciptanya ke pengadilan maka akan terbentur dengan Pasal 51 ayat (1) UU Hak Cipta.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi mengatakan hak cipta memang merupakan hak eksklusif moral dan ekonomi pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Tapi hak cipta mempunyai fungsi sosial untuk kepentingan umum.

"Pasal 9 ayat (2) Konvensi Bern menyebutkan negara anggotanya dalam keadaan khusus yang dianggap penting dapat melakukan tindakan pemanfaatan ekonomi atas suatu ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta sepanjang hak dari pencipta dijamin dengan memberikan imbalan," ujar Wicipto dalam sidang uji materi UU Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/5).

Menurutnya, pasal yang digugat telah sesuai dengan hukum internasional yang telah diadopsi oleh sistem hukum nasional Indonesia dalam UU Hak Cipta. Sehingga dalam persoalan yang menyangkut pemohon, pemerintah bukan mengambil alih dan merugikan pemegang hak cipta melainkan ada kepentingan yang wajar.

Ia menuturkan, ciptaan pemohon perlu dikaji secara mendalam. Sebab ciptaan pemohon dengan program yang dimiliki pemerintah hanya memiliki kesamaan ide tapi memiliki ekspresi yang berbeda. Program Jamsostek milik pemerintah didasarkan pada  Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengenai jaminan sosial.

Lagipula, menurutnya, persoalan ciptaan pemohon yang sama dengan program Jamsostek merupakan ranah hukum perdata yang seharusnya menjadi gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan niaga. Sehingga permohonan pemohon bukan merupakan isu konstitusionalitas keberlakuan norma.

Selanjutnya, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Didik Mukrianto mengatakan dalam Konvensi Bern yang telah diadopsi Indonesia dalam UU Hak Cipta, terdapat pembatasan terhadap hak yang dimiliki pemegang hak cipta dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan tersebut bertujuan agar dalam penggunaan dan fungsi hak cipta bisa sesuai dengan tujuannya dan tidak digunakan sewenang-wenang.

"Penggunaan hak cipta harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat dari hak cipta sehingga mendatangkan manfaat," ujar Didik pada kesempatan yang sama.

Melalui persyaratan tertentu soal pembatasan hak cipta, kepentingan umum atau nasional tentunya lebih diutamakan dari kepentingan pemegang hak. Sehingga pengumuman, pendistribusian atau komunikasi terhadap suatu ciptaan tanpa izin dari pemegang hak oleh pemerintah tidak dipandang sebagai pelanggaran hak cipta ketika ditujukan untuk kepentingan nasional. Apalagi sistem jaminan sosial merupakan salah satu perlindungan dan perwujudan kewajiban negara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Didik menambahkan pemohon yang telah melayangkan surat pengaduan ke DPR telah disarankan agar mengajukan persoalannya ke pengadilan negeri untuk memohon pembatalan program Jamsostek. Sebab kerugian yang dialami pemohon adalah kerugian perdata.

BACA JUGA: