JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah beberapa kali menyampaikan imbauan terkait penghentian pelaksanaan hukuman mati kepada pemerintah, lembaga pemantau pelaksanaan Hak Asasi Manusia di dunia, Amnesty Internasional, akhirnya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Amnesty International meminta agar Jokowi memberi pengampunan kepada 10 orang terpidana mati yang bakal segera menjalani eksekusi.

Surat tersebut ditandatangani oleh 13 Direktur Amnesty International. Dari ke-13 penandatangan, empat diantaranya adalah direktur Amnesty International yang warga negaranya bakal menjalani eksekusi mati yaitu Australia, Filipina, Brasil dan Perancis. Berikut petikan surat terbuka itu:


27 April 2015
Kepada Yang Terhormat
Presiden Joko Widodo
Istana Merdeka
Jakarta 10110
Indonesia

Perihal: Meminta pengampunan kepada 10 terpidana mati yang sedang menghadapi eksekusi di Indonesia
Yang Terhormat Presiden Joko Widodo,

Atas nama tujuh juta pendukung Amnesty International di seluruh dunia, kami menulis surat ini untuk mengungkapkan keprihatinan besar kami akan eksekusi mati segera atas 10 terpidana – dari Indonesia, Australia, Brazil, Prancis, Ghana, Nigeria, dan Filipina – semua terkait kasus narkotika.

Amnesty International telah mengkampanyekan penghapusan hukuman mati selama lebih dari 30 tahun. Inilah mengapa kampanye panjang kami menentang hukuman mati juga telah mencakup upaya-upaya atas nama beberapa Warga Negara Indonesia yang menghadapi eksekusi mati. Sebagai contoh, dalam beberapa tahun terakhir Amnesty International Australia telah mengumpulkan lebih dari 75,000 tanda tangan petisi menyerukan Arab Saudi untuk menghentikan eksekusi-eksekusi mati bagi Pekerja Rumah Tangga Indonesia, termasuk Satinah Ahmad dan Siti Zainab Binti Duhri Rupa, keduanya divonis mati karena membunuh majikan mereka.

Eksekusi mati baru-baru ini terhadap dua Warga Negara Indonesia, Karni binti Medi Tarsim dan Siti Zainab Binti Duhri Rupa, adalah pengingat yang mengerikan akan brutalitas hukuman mati. Amnesty International mengecam kedua eksekusi mati tersebut. Kami juga mencatat fakta bahwa Pemerintah Anda sah memprotes eksekusi mati yang dilakukan Arab Saudi atas dua Warga Negara Indonesia.

Amnesty International memiliki komitmen untuk mengkampanyekan penolakan penggunaan hukuman mati dalam semua kasus, tanpa memandang kebangsaan mereka yang menghadapi eksekusi mati.

Kami mendesak Anda untuk memberikan pengampunan kepada para terpidana mati yang menghadapi eksekusi mati dalam waktu dekat.

Kami mengerti kebutuhan Indonesia untuk menghukum dan memberikan efek jera bagi tindak pidana. Namun demikian, tidak ada bukti bahwa hukuman mati memberikan efek jera yang lebih efektif ketimbang bentuk-bentuk penghukuman lainnya. Kami prihatin bahwa keputusan untuk melanjutkan eksekusi mati telah membuat Indonesia melawan arus global ke arah penghapusan hukuman mati dan kemajuan Negeri Anda sendiri di bidang ini.

Atas nama para pendukung kami yang juga telah mengkampanyekan terpidana mati Indonesia yang menghadapi eksekusi, kami dengan hormat meminta Anda untuk menghentikan rencana melakukan eksekusi mati. Lebih lanjut kami meminta Anda untuk melakukan moratorium terhadap semua eksekusi mati dengan pandangan untuk menghapus hukuman mati.

Hormat Kami,

Claire Mallinson
Direktur Amnesty International Australia

Atila Roque
Direktur Amnesty International Brasil

Stephan Oberreit
Direktur, Amnesty International Prancis

G. Ananthapadmanabhan
Direktur Amnesty International India

Hideki Wakabayashi
Direktur Amnesty International Jepang

Shamini Darshini
Direktur Amnesty International Malaysia

Rameshwar Nepal
Direktur Amnesty International Nepal

Grant Bayldon
Direktur Amnesty International Selendia Baru

Bo Tedards
Direktur Amnesty International Taiwan

Piyanut Kotsan
Direktur Amnesty International Thailand

Catherine Hee-Jin Kim
Direktur Amnesty International Korea Selatan

B Altantuya
Direktur Amnesty International Mongolia

Gemma Regina C. Cunanan
Direktur Amnesty International Filipina

BACA JUGA: