JAKARTA, GRESNEWS.COM - Empat pemohon pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Perpu Pilkada), menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hilangnya kewenangan KPU ini sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan (5) UUD 1945; Putusan MK atas permohonan 97/PUU-XI/2013; Disahkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada Perwakilan (UU Pilkada Perwakilan) dan terbitnya Perpu Pilkada.

Denny Rudini salah satu pemohon menjelaskan Pasal 22E ayat (5) menyatakan pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Sementara ayat (1) merupakan pengaturan pemilu yang berbunyi "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali".

Selanjutnya ayat (2) dikatakan Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Merujuk pada Pasal 22E ayat (5) dan dikaitkan dengan ayat (1) dan ayat (2),  dapat dikatakan KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri, dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan DPRD.

"Sehingga penyelenggaraan pilkada oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten, KPU Kota adalah bertentangan dengan konstitusi," tutur Denny di sidang pengujian Perpu Pilkada terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di gedung dewan, Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat (26/11).

Hal itu kata dia diperkuat dengan putusan 97/PUU-XI/2013 Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pilkada bukan merupakan bagian rezim pemilihan umum. Karena itu, penyelenggaraan pilkada baik diselenggarakan secara langsung maupun secara perwakilan (DPRD) oleh KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakannya adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Tercabutnya legal standing KPU dalam menyelenggarakan pilkada semakin diperkuat dengan disahkannya UU Pilkada Perwakilan, 26 September 2014. Pada Pasal 70 dikatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan gubernur, bupati dan walikota dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU Pemilu) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

Dengan dicabutnya semua ketentuan pengaturan tentang penyelenggaraan pilkada dari UU Pemilu, semakin menegaskan legal standing KPU hanya menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk pemilihan DPR, DPD, Presiden danWakil Presiden serta DPRD. "Meski kemudian UU Penyelenggaraan Pemilu dicabut oleh Perppu Pilkada, tidak berarti apa yang telah dicabut oleh Pasal 70 UU Pilkada Perwakilan otomatis hidup kembali," jelasnya.

Sebab, dalam Lampiran kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dikatakan "Peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut, tetap tidak berlaku, meskipun peraturan perundang-undangan yang mencabut di kemudian hari dicabut pula".

Karena itu, lanjutnya, penyelenggaraan Pilkada baik diselenggarakan secara langsung maupun secara perwakilan (DPRD) oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakannya adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Sebaliknya, pemohon yang terdiri dari Victor Santoso Tandiasa, Denny Rudini, Bayu Segara dan Kurniawan ini berpendapat UU Pilkada Perwakilan yang mengamanatkan pilkada diselenggarakan melalui mekanisme perwakilan di DPRD sudah tepat. "Menurut kami,  di situlah kemudian akan membedakan antara rezim pilkada dengan rezim pemilu," tuturnya.

Oleh karena itu, para pemohon menganggap pemberlakuan Perpu Pilkada dipaksakan. Menurut mereka, hal ini berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat untuk mempertanyakan legitimasi penyelenggaraan Pilkada oleh KPU secara konstitusionalitas norma.

Untuk menghindari hal itu, pemohon meminta  kepada Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pengujian yang mereka mohonkan. Menyatakan, pasal-pasal Perpu Pilkada yang memberikan kewenangan kepada KPU dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

BACA JUGA: