JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dua hari berturut-turut berhasil menangkap koruptor yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dua koruptor yang dinyatakan buron adalah Direktur PT Harbaindo Sakti Beben Sofyar dalam kasus Bank Mandiri dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara Rahmat Hartono dalam kasus penyimpangan dana pembangunan jalan.

Beben ditangkap di Jalan Bintaro Utama, sektor 3A, Bintaro, Tangerang, Jumat (24/4), pukul 09.00 WIB. "Dia ditangkap tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, di Kejaksaan Agung, Jumat (24/4).

Beben adalah terpidana perkara korupsi pada Kantor CBC Bank Mandiri Jakarta Thamrin,  15 Agustus 2003 sampai Februari 2005. Dia dinyatakan buron, setelah panggilan dari tim jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tak pernah dipenuhi. Beben melarikan diri sebelum dilakukan eksekusi.

Sesuai dengan putusan MA Nomor: 1665 K/Pid.Sus/2011, tanggal 14 Maret 2012, dia dihukum penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.  Serta membayar uang pengganti Rp11 miliar.

Tony menjelaskan terpidana sudah diamankan oleh tim dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Bekasi, Jawa Barat untuk dieksekusi sesuai dengan putusan MA. "Kejari Cikarang sendiri terlibat dilibatkan dalam proses penangkapan ini, karena perkara ini ditangani oleh Kejari Cikarang dan yang menetapkan status buron kepada Beben," katanya.

Sedangkan Ketua DPRD Lampung Utara Rahmat Hartono ditangkap di Pelataran Gedung Sasono Langgeng Budoyo, TMII, Jakarta Timur, sekira pukul 11. 05 WIB, Kamis (23/4) kemarin. Rahmat Hartono masuk daftar DPO pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara.

"Saat itu, Kejari Kotabumi, 9 Januari 2014 telah menetapkan status tersangka, namun saat dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik sudah tidak ada di tempat alias melarikan diri," terang Tony.

Penetapan Rahmat sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kajari Kotabumi No: Print-01/N.8.13/Fd.1/01/2014 tgl 9 Januari 2014. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan pembangunan jalan kabupaten dalam kota, pada pekerjaan pelebaran dua jalur jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kotabumi oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten lampung Utara, tahun anggaran 2012.

BACA JUGA: