JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini peringatan agar tak sekali-kali melakukan korupsi. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan hukuman pada mantan PNS Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar mendekam di jeruji besi selama 5 tahun dan membayar uang pengganti yang jumlah juga sangat besar yaitu Rp4,198 miliar.

Uang pengganti ini merupakan hukuman tambahan itu diberikan karena Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Hakim Artha Theresia karena Al Jona terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi yang didapatkan dari memanipulasi sejumlah pembayaran pegawai di Sekertariat Jenderal (Setjend) KY. "Kerugian keuangan negara Rp4,509 miliar dan dikurangi dengan pengembalian terdakwa ke kas negara Rp 311,115 juta. Maka sisa kerugian negara yang harus dibayarkan menjadi Rp 4,198 miliar," kata Hakim Ketua Artha, Senin (24/11).

Apabila Al Jona tidak membayar uang pengganti dalam tenggat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Dan jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka sebagai penggantinya, ia dihukum pidana dua tahun penjara.

Dalam putusannya, anggota Majelis Hakim Aviantara  juga menyatakan merampas harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi. Yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit mobil Toyota Innova, dan satu unit mobil mewah Moris. "Seluruhnya dirampas untuk negara dan dikompesansikan dengan jumlah kerugian keuangan negara," ucap Hakim Aviantara.

Menurut majelis hakim, Al Jona yang bekerja sebagai staf pada Sub Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Biro Umum Sekretariat Jenderal KY terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam membuat rekapitulasi sejumlah item pembayaran pada Setjen KY. Rekapitulasi yang dimanipulasi adalah uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat (UPP), uang pelayanan sidang pembahasan laporan pengaduan masyarakat (UPS) dan pembayaran uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULP) dan uang layanan persidangan (ULS) pada bulan Mei 2009-Maret 2013.

"Terdakwa telah menerima uang pembayaran pada Mei 2009-Maret 2013 yang melebihi haknya sehingga berjumlah Rp 4,509 miliar. Perbuatan terdakwa dikualifisir merugikan keuangan negara Rp 4,509 miliar," papar hakim anggota Aviantara. Al Jona terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya kuasa Hukum Al Jona, Zulham Mulyadi mengatakan kliennya hanya korban konspirasi para pejabat di KY. Kliennya, kata Zulham, sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan duit korupsinya. "Para atasannya yang terlibat harusnya juga diperiksa," katanya.

Al Jona dituntut enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara atas perbuatanya. Dia diwajibkan mengembalikan uang korupsi atau dipidana tiga tahun tambahan, jika dalam satu bulan tidak mengembalikan uang Rp 4,5 miliar.

BACA JUGA: