JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tengah mengincar Ketua Umum Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta Winny Erwindia tekait kasus korupsi pengadaan 100 gerai ATM Bank DKI. Selain kasus ini Winny sebelumnya juga sempat menjalani penyelidikan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan pesawat latih ATR 42-5000,

Dalam kasus ATM, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengumpulkan bukti keterlibatan Winny untuk ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Wenny sendiri sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Kita lihat nanti statusnya (Winny) di persidangan terhadap tiga tersangka itu," ujar Waluyo di Kejati DKI, Rabu (23/7).

Menurut Waluyo persidangan perdana ketiga tersangka akan digelar pada awal Agustus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus korupsi pengadaan gerai ATM Bank DKI ini menjerat tiga orang tersangka, yakni Ilhamsyah Yunus, bekas Direktur Operasional Bank DKI; Henry J. Maraton Direktur Utama PT Karimata Solusindo (KS); dan Adi Rachmanto, Direktur Utama PT Praxis Solution Indonesia (PSI).

Jaksa menuding ketiga tersangka melakukan penyimpangan anggaran proyek pengadaan 100 unit mesin dan gerai anjungan tunai mandiri (ATM), serta proyek pengadaan aplikasi jaringan GCSM tahun anggaran 2009-2010.Dimana proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp 120 miliar. Namun berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan saat ini masih dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini penyidik terus menggali dan mengumpulkan barang bukti yang mengarah kepada keterlibatan Wenny. Penetapan Wenny sebagai tersangka menurut Waluyo masih menunggu perkembangan dalam persidangan.

Pengusutan kasus ini dimulai dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 1088/O.1/Fd.1/07/2013, atas nama Adi Rahmanto tertanggal 18 Juli 2013. Sehari kemudian terbit Sprindik Nomor 1105/O.1/F.d/07/2013 untuk tersangka Alamsyah Yunus, dan Sprindik Nomor 1108/O.1/F.d/07/13 untuk tersangka Henry J. Maraton.Dari hasil pemeriksaan tim penyidik kejaksaan menemukan ketidak sesuaian spesifikasi barang dan sistem aplikasi dengan apa yang tertera dikontrak.

PT KS dan PT JSI juga tak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan. Meskipun anggaran proyek tersebut bisa cair dengan mudah. Selain tiga tersangka tersebut, tim penyidik saat ini masih terus melakukan pengusutan terkait kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Selain terkait proyek ATM, Winny juga terlibat kasus pengadaan pesawat latih ATR 42-5000 yang disidik Kejaksaan Agung. Kasus ini terjadi 2008 dan melibatkan beberapa pihak sebagai tersangka bahkan kasusnya sudah divonis oleh pengadilan.

Mereka yang terlibat kasus ini adalah, Direktur Utama PT ES Banu Anwari, Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI dan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, serta Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko. Namun Winny hingga kini masih bebas. Berkasnya masih mengendap di Gedung Bundar.

Hingga muncul tudingan sejumlah pihak Kejagung ada main mata dan mengistimewakan Winny. Namun kali ini ada sinyal kuat Kejagung akan segera menahan Winny. Saat ini penyidik sedang memfinalisasi berkas perkaranya. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Suyadi mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik selesai melakukan pemberkasan terhadap Winny.

Suyadi seperti memberi sinyal bahwa Kejagung akan segera menahan Winny. Namun Suyadi hanya tersenyum saat ditanya soal kapan penahanan Winny akan dilakukan. "Sudah-sudah, nanti saya kebablasan," kata.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya mendesak Kejagung menahan Winny. Boyamin mencium gelagat main mata Winny dengan Jaksa. Sebab menurut Boyamin sudah tiga tahun penyelidikan dan penyidikan kasusnya namun tak ada perkembangan. Sehingga patut dicurigai dengan jangka selama itu maka seharusnya tersangka sudah ditahan. "Itu harus ditahan dan dibawa ke pengadilan," kata Boyamin kepada Gresnews.com.

BACA JUGA: