JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri Mahili Gaffar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap dalam persidangan sengketa Pemilukada Lebak di MK dengan tersangka Amir Hamzah dan Kasmin. Usai pemeriksaan, Janedjri mengaku ditanya apakah dirinya mengenal kedua mantan calon Bupati Lebak tersebut.

"Ya, saya ditanya apakah saya kenal mereka. Saya katakan, bagaimana saya kenal. Saya wajahnya saja tidak tahu," kata Janedjri sambil menuruni tangga lobi Gedung KPK, Kamis (23/10).

Ketika ditanya apa kira-kira alasan KPK memanggilnya jika tidak mengenal Amir dan Kasmin, Janedjri menjawab karena perkara tersebut berhubungan dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Menurut Janedjri, dalam pemeriksaan ia memberikan keterangan yang bersifat administratif.

"Kalau khusus yang terkait kasus Amir Hamzah itu kan kita memberikan keterangan yang bersifat administratif, sama keterangannya. Pak akil kapan diangkat jadi hakim Dan kenal tidak dengan Pak Amir dan Kasmin. Dan saya jawab, saya tidak kenal dengan Pak Amir Hamzah," terangnya.

Janedjri kembali mengaku tidak mengetahui perkara sidang gugatan Amir Hamzah dan Kasmin ketika itu. Karena ia hanya mempunyai kewenangan administratif. Namun sayang, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kewenangannya tersebut. Dia menambahkan, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK pun relatif sedikit, hanya sekitar empat pertanyaan.

Dalam menelusuri perkara ini, penyidik KPK juga memanggil Panitera MK Kasianur Sidauruk. Namun, tidak banyak keterangan berarti yang didapat dari pria kelahiran Tapanuli Utara 57 tahun lalu itu. Dalam pemeriksaannya, Kasianur hanya mengaku menambahkan keterangan dari kesaksian sebelumnya.

"Hanya menambahkan saja keterangan saya yang terlebih dahulu, kaitannya dengan kabupaten Lebak atas nama tersangka Hamzah. Kaitannya dengan putusan-putusan Lebak itu," ujarnya.

BACA JUGA: