JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, enggan berkomentar banyak seusai menyelesaikan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (21/80) sore. Budi diperiksa kurang lebih selama enam jam sebagai saksi terkait sengketa pilkada Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di Persidangan.

Budi hanya mengatakan, pemeriksaan kali ini sama dengan sebelumnya. Jadi kata dia, jawaban yang disampaikan ke penyidik sama saat dirinya diperiksa di KPK dan bersaksi di Persidangan. Ia juga mengaku pasrah, saat ditanya mengenai fakta persidangan yang menyebut jika Budi terbukti menyuap akil untuk memenangkan sengketa Pilkada dan memberikan keterangan tidak benar.

"Semua saya serahkan ke mereka (penyidik KPK)," ujarnya seraya berjalan ke mobilnya.

Salah satu sumber KPK mengatakan, penetapan tersangka kepada Budi Antoni tinggal selangkah lagi. Pasal yang akan dikenakan kepada Budi sama dengan pasal yang dikenakan ke Wali Kota Pelembang Romi Herton dan Istrinya Masyitoh yaitu penyuapan kepada Hakim untuk mempengaruhi putusan, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 UU 20/2001.

Pasal-pasal itu diterapkan karena selain melakukan penyuapan terhadap Akil selaku hakim MK, pasangan suami istri itu juga dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Perkara Palembang memang satu diantara 11 kasus suap sengketa pilkada yang didakwakan pada Akil Mochtar.

"Pasalnya sama dengan Romi Herton," ujarnya.

Saat tiba di KPK sekitar 10.45, Budi langsung mengeluh ketika wartawan mencecarnya dengan pertanyaan. "Diperiksa aja belum, udah ditanyakan terkait materi pemeriksaannya," katanya.

Saat ditanya apakah dirinya siap menjadi tersangka, karena dalam fakta persidangan, Budi terbukti memberikan suap kepada Mantan Ketua MK Akil Mochtar, ia pun enggan berkomentar banyak. Pemeriksaan Budi hari ini sebagai jadwal ulang karena sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/8). Hanya istri Budi, Suzana, yang mendatangi KPK.

"Bupati Empat Lawang tidak hadir. Untuk alasannya, kami tidak mendapatkan informasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika itu.

Sementara itu, istri Budi yang juga ditetapkan menjadi tersangka, Suzana, menolak memberikan keterangan setelah menyelesaikan pemeriksaannya pada Jumat petang. Suzana yang mengenakan kemeja batik warna merah marun itu hanya menunduk ketika wartawan bertanya terkait pemeriksaannya. Suzana juga tidak menyampaikan mengapa suaminya tidak hadir dalam pemeriksaan. Surat dakwaan Akil Mochtar menyebutkan, Budi memberikan Rp 10 miliar untuk memenangkan gugatannya di MK.

BACA JUGA: