JAKARTA, GRESNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) mendapat tambahan empat hakim agung baru. Keempatnya mulai bertugas setelah Ketua MA Hatta Ali melantik empat hakim agung baru di ruang sidang utama Gedung Sekretariat MA, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/10). Mereka adalah Dr. H. Amran Suadi, SH., MH., M.M; Sudrajad Dimiyati, SH., MH; Dr. Purwosusilo, SH., MH.; Is Sudaryono, SH., MH.
 
Pelantikan hakim agung tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93/P Tahun 2014 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang pengangkatan sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Selanjutnya Hakim Agung Amran dan Purwosusilo bakal ditempatkan di Kamar Agama. Sudradjat di Kamar Perdata dan Sudaryono di kamar Tata Usaha Negara (TUN).
 
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, penambahan hakim agung sebagai sebuah revolusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. "Dengan pelantikan ini, MA akan terus meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan perkara di tingkat kasasi," kata Ridwan kepada Gresnews.com, Selasa (21/10).
 
Sebab, lanjutnya, keempat hakim agung baru itu diharapkan bisa langsung bekerja karena kesemuanya berlatar-belakang hakim karir. Seperti diketahui, sebelum dilantik jadi Hakim Agung, Amran merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Sedangkan jabatan Sudradjat sebelumnya adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Sangkan Purwosusilo sebelumnya menjabat Dirjen Badan Peradilan Agama dan Sudaryono merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.
 
Bertambahnya empat Hakim Agung itu, kata Ridwan itu juga sekaligus semakin melengkapi formasi hakim agung yang kini menjadi 51 orang. Meski demikian, jumlah ini masih membutuhkan sembilan hakim tambahan untuk mencapai jumlah ideal, yakni 60 hakim agung MA. Penambahan ini, lanjutnya, baru akan dilakukan pada 2015 setelah mengajukan tambahan hakim agung.
 
"Proses seleksi yang dilakukan memang tidak mudah untuk menjaring hakim agung karena melibatkan pihak eksternal MA dalam pemilihannya" jelasnya.
 
Sementara dalam seleksi calon hakim agung 2014, MA mengusulkan penambahan 10  Hakim Agung kepada Komisi Yudisial (KY). Oleh KY hanya lima calon yang dikirimkan ke DPR untuk dimintakan persetujuan sebagai hakim agung.

Dari lima nama itu, DPR hanya menetapkan empat hakim agung terpilih dalam sidang paripurna, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9). Keempat nama itu dipilih melalui Komisi III sesuai perolehan suara dalam mekanisme voting.

BACA JUGA: