JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pasca menetapkan mantan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus suap Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil para saksi untuk dimintai keterangan mengenai kasus tersebut. Kali ini, KPK memanggil Tubagus Haerul Jaman selaku Wali Kota Serang.

Usai pemeriksaan, Haerul bersedia menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaannya kali ini. Ia mengaku ditanya penyidik KPK mengenai hubungannya dengan Amir Hamzah dan Kasmin ketika itu mencalonkan diri dalam Pilkada Lebak 2013 lalu. Haerul pun mengaku mengenal kedua orang tersebut.

"Apa saya kenal Amir dan kasmin. Saya bilang kenal, Kemudian ada hubungan apa? Ya bukan, ada hubungan saja, kenal. Teman saja, ya memang kenal sama Kasmin di Pendekaran. Dengan Amir, karena dulu di Muspida. Pernah sering ketemu di acara-acara kedinasan," ujar Haerul di Lobby Gedung KPK, Rabu (1/10) sore.

Kemudian, saat ditanya apakah dirinya berhubungan dengan kedua calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Lebak dan akhirnya bersengketa di MK setelah diajukan gugatan oleh Amir Hamzah, pria yang diketahui merupakan saudara tiri Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah itu mengklaim tidak mengetahuinya.

"Bahwa saya hanya sebatas kenal saja sama Amir dan Kasmin. Selama berlangsung Pilkada Lebak, saya tidak pernah komunikasi," cetus Haerul.

Terlebih saat ditanya soal rencana Ratut Atut Chosiyah saat menjabat Gubernur Banten bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin melalui Akil Mochtar ketika menduduki kursi ketua MK, Chaerul pun kembali menyatakan ketidaktahuannya.

Selaku Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada awal Maret tahun 2014 lalu. Ketika itu dia juga diperiksa menyangkut kasus suap Pilkada Lebak yang menjerat Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Haerul usai diperiksa kala itu mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan Ratu Atut dan Wawan. Ia merupakan saudara tiri dari Ratu Atut. "Ya memang masih ada keterkaitan family, itu saja," katanya ketika itu.

KPK akhirnya menetapkan status tersangka kepada Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Status tersangka itu ditetapkan setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK.

"Setelah melakukan pengembangan kasus sengketa perkara Pilkada Lebak di MK tahun 2013, penyidik menemukan dua alat bukti cukup menyimpulkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh AH (Amir Hamzah) dan K (Kasmin) dan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, (25/9)lalu.

Johan lebih lanjut menjelaskan, dugaan keterlibatan Amir Hamzah dan Kasmin itu dalam pemberian suap kepada Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK itu ditemukan dari fakta-fakta persidangan dan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya sudah menjerat tersangka antara lain Akil Mochtar, Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana tersebut.

"Diduga memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaannya bersama - sama dengan TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) dan RAC (Ratu Atut Chosiyah)," terang Johan.

Sebab itu lanjut Johan, oleh KPK, Amir Hamzah dan Kasmin diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

BACA JUGA: