JAKARTA, GRESNEWS.COM – Sejumlah profesi yang rentan dikriminalisasi dinilai perlu mendapatkan perlindungan atau hak imunitas. Contohnya, profesi advokat dan pimpinan lembaga negara seperti Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya imunitas tersebut, mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa harus terkendala dengan kriminalisasi.

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan semua pejabat negara seharusnya memiliki hak imunitas terbatas. Ia mencontohkan pimpinan ombudsman yang memiliki hak imunitas tersebut selama masa kerjanya. Sementara komisioner Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Polri dan komisioner Komisi Yudisial (KY) tidak memiliki hak imunitas terbatas.

"Posisi kami rentan untuk dikriminalisasi," ujar Sandra dalam diskusi Anti Kriminalisasi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (19/4).

Dalam kerja Komnas HAM, Sandra menjelaskan secara institusi mereka sering mengeluarkan rekomendasi tertentu terkait dugaan pelanggaran HAM. Dugaan pelanggaran HAM tersebut bagi sejumlah pihak dianggap sebagai pencemaran nama baik. Ia pun mempertanyakan bagaimana bisa komisioner menjalankan tugasnya dengan baik seperti dimandatkan undang-undang jika tidak ada jaminan perlindungan.

Ia menjelaskan hak imunitas terbatas yang diperlukan pejabat negara bukan berarti mereka nantinya tidak bisa dipersalahkan. Tapi, tegasnya, dalam menjalankan tugas bila ada tindakan pada masa lalu yang dikategorikan tindak pidana bisa diproses setelah masa jabatan berakhir. Sementara kalau melakukan tindak pidana korupsi atau pembunuhan pada masa jabatannya, tetap bisa diproses hukum.

Senada dengan Sandra, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menyampaikan gagasan serupa. Menurutnya, perlu ada perlindungan terhadap profesi advokat. Tujuannya agar pelanggaran etik yang dilakukan advokat diselesaikan di internal organisasi advokat. Menurutnya, seharusnya profesi advokat dilindungi dan menjadi garda terdepan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Terkait perkara yang menjeratnya, kata dia, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sudah menyampaikan surat kepada Mabes Polri untuk memberikan perlindungan kepada profesi advokat.

"Kepolisian juga diminta untuk mempertimbangkan kembali dan mencabut perkara," ujar Bambang seusai acara diskusi tersebut.

Untuk diketahui, dugaan kriminalisasi terjadi pada pimpinan KPK dan komisioner Komnas HAM. Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kesaksian palsu dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Sementara itu seluruh komisioner Komnas HAM juga dilaporkan ke kepolisian oleh kuasa hukum penyidik dari kepolisian lantaran memberikan penilaian adanya pelanggaran HAM atas penangkapan Bambang Widjojanto saat ditetapkan menjadi tersangka tersebut.

BACA JUGA: