Dua Pejabat Kemenkum HAM Tersandung Korupsi Gratifikasi

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dua pejabat di Kementerian Hukum dan HAM terjerat kasus korupsi gratifikasi. Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana tim penyelidik Kejagung tindak pidana khsusus telah menemukan bukti permulaan cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga kasusnya ditingkatkan ke  tahap penyidikan.

Ada dua tersangka. Mereka adalah Nur Ali (NA), mantan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM berdasar surat perintah penyidikan Nomor Print -71/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.

Lalu Lilik Sri Hariyanto (LSH) mantan Direktur Perdata pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 71/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.

Dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut diduga terjadi saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Ditjen AHU tahun 2012. Tersangka NA diduga orang berperan penting kasus gratifikasi ini. LSH sendiri pada Oktober 2013 mundur dari jabatannya karena kasus ini.

"Tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti," kata Tony ditemui di kantornya, Senin (15/9) petang.

Sementara itu Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) berharap Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi gratifikasi tersebut hingga tuntas. Koordinator Investigasi FITRA Uchok Sky Khadafi. Tidak hanya terhadap dua pejabat tersebut, pihak lain yang terkait juga harus diseret dan dilakukan proses hukum.

FITRA menduga praktik tersebut telah lama terjadi. "Kejagung harus berani ungkap gratifikasi ini sampai ke akarnya," kata Uchok.

Sementara terpisah Wakil Menteri Kemenkum dan HAM Deny Indrayana belum memberikan tanggapan atas penetapan tersangka dua pejabat di Kemenkum dan HAM. Saat dihubungi telpon ke telpon selulernya, Ajudan Deny yang menjawab. "Maaf bapak lagi di jalan, lagi istirahat, nanti saja," kata Ajudan Deny.

BACA JUGA: