JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan (BRK). Budi terlibat atas dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan BRK diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp24,2 miliar. Johan menambahkan BRK dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Johan mengatakan peningkatan status pejabat Hutama Karya tersebut melalui beberapa kali hasil gelar perkara (ekspos). Kendati demikian, Johan masih enggan untuk membeberkan pihak-pihak mana saja yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum termasuk petinggi di Kementerian Perhubungan.

"Tersangka sampai saat ini adalah BRK," kata Johan melalui siaran persnya, Jakarta, Kamis (11/9).

Menanggapi hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan Kementerian sudah memutuskan dalam Rapat Pimpinan Kementerian BUMN untuk memberhentikan langsung tersangka Budi.

"Kami berhentikan langsung. Sudah diputuskan dalam Rapim," kata Dahlan.

Sementara itu, Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lainnya Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan saat ini Kementerian sedang melakukan penjajakan mencari orang yang tepat guna mengganti posisi BRK. Dia menambahkan proses pengganti BRK akan dilakukan secepatnya.

"Kami lakukan secepatnya untuk menggantikannya (BRK). Sekarang sedang dalam proses," kata Gatot.

BACA JUGA: