FOTO: Koin Pengadilan HAM Ad Hoc
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Muhammad Daud Beureueh (kanan) didampingi keluarga korban Mei 98 Ruyati (kedua kiri), Keluarga Korban peristiwa 65 Tumiso (kedua kanan) serta perwakilan aktivis mahasiswa UI memasukkan koin untuk pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc, di Jakarta, Sabtu (20/9). Penggalaangan Koin tersebut sebagai langkah mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. (ANTARA)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia