Afrischa Setyani alias Icha, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa petugas kebersihan Jakarta International School (JIS), menangis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12). Afrischa Setyani alias Icha di vonis 7 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan kekerasaan seksual terhadap murid TK Jakarta International School. Selain hukuman penjara, Afrischa juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Mereka juga dituntut denda Rp100 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.

Selain Afrischa, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 4 terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa petugas kebersihan Jakarta International School (JIS) lain, yaitu Agun Iskandar, Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial. Menanggapi putusan atas Africha, Murni Rahmawati, ibunda salah satu terdakwa Virgiawan Hamid menyatakan vonis itu tidak adil. "Anak kami tidak melakukannya, bukti-bukti tidak ada selama persidangan, kasus ini tidak adil," ujarnya. Murni mengatakan, tidak ada bukti kuat para terdakwa melakukan kekerasan seksual seperti yang dituduhkan jaksa. "Semoga hakim memutus dengan adil," kata Murni. (Edy Susanto/Gresnews.com)

 

 

 

BACA JUGA: